Coreng Marwah Pengacara di Depan Publik, MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Liputanindo.id – Mahkamah Mulia membekukan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M, Firdaus Oiwobo. Pembekuan ini imbas dari keduanya Membangun kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu Lewat.

Pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ini dilakukan oleh MA setelah mereka Membangun kegaduhan dalam persidangan dan viral di media sosial. Pembekuan ini sekaligus melarang Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo membuka praktik dan bekerja sebagai pengacara.

“Dengan dibekukannya Informasi acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan Enggak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto, dikutip Antara, Kamis (14/2/2025).

Pembekuan Informasi acara sumpah advokat Razman berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

Cek Artikel:  Rossa Laporkan Penyebar Hoaks Soal Betrand Peto ke Polisi

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat lingkungan peradilan di Rendah MA,” jelasnya.

Pimpinan MA mengimbau kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di Rendah MA Buat Kokoh dan konsisten berpedoman pada hukum acara dan Panduan teknis yudisial.

Hakim maupun ketua majelis dalam memimpin persidangan diimbau Buat Enggak goyah terhadap ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun, sekaligus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal.

“Serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengamankan persidangan,” katanya.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, Informasi acara sumpah advokat Razman dibekukan karena kegaduhan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Kegaduhan itu dinilai berimplikasi pada Gambaran, muruah, dan wibawa pengadilan.

Cek Artikel:  Sidang Sean Diddy Combs Tim Pembela Soroti Unggahan Instagram, Saksi Tegaskan Pelecehan Seksual Betul Terjadi

“Advokat Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi Hukuman pemberhentian tetap sebagai advokat,” demikian petikan penetapan tersebut.

Pertimbangan yang sama juga menjadi Argumen pembekuan Informasi acara sumpah advokat Firdaus dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

Firdaus dinilai melanggar poin sumpah atau janji menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, Harkat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Sebelumnya, kegaduhan terjadi di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2) dalam persidangan dugaan pencemaran nama Berkualitas advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution.

Kegaduhan dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup karena Eksis materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tetapi Razman menolak.

Cek Artikel:  James Gunn Bocorkan Proyek Lanjutan Superman, ini Faktanya

Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial. Dalam video dimaksud, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.

Razman pun sempat memegang pundak Hotman, tetapi segera dilerai oleh masing-masing tim. Sementara itu, Firdaus selaku tim kuasa hukum Razman yang mengenakan jubah advokat tampak menaiki meja.

Dalam perkara tersebut, Razman didakwa mencemarkan nama Berkualitas Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mungkin Anda Menyukai