APARATUR sipil negara (ASN) sejatinya berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, seorang ASN mesti bebas dari intervensi politik. Faktanya jauh panggang daripada api, ASN justru menjadi komoditas politik dalam setiap ritual kontestasi.
Negeri ini sudah surplus regulasi terkait dengan larangan ASN berpolitik praktis. Sudah tidak terbilang jumlah regulasi mulai undang-undang hingga surat edaran yang melarang ASN terlibat langsung dalam pemilu atau pilkada.
Segala regulasi yang ada indah sebatas teks, tetapi miskin, sangat miskin, dalam penerapannya. Suka-suka ASN menabrak ketentuan netralitas yang menjadi mahkotanya dalam pembangunan demokrasi.
Pemilu 2024 menjadi bukti terkini terkait dengan pelanggaran netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 481 laporan dugaan pelanggaran. Sebanyak 264 ASN terbukti melanggar netralitas dan 181 lainnya dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing berdasarkan rekomendasi KASN.
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024 juga dibayang-bayangi pelanggaran netralitas ASN. Padahal, dalam perspektif demokrasi, netralitas ASN menjadi prasyarat utama untuk pildaka yang jujur, adil, dan demokratis.
Menurut hasil kajian Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN, bentuk pelanggaran netralitas yang sering kali terjadi dalam pilkada/pemilu, di antaranya, memakai anggaran pemda untuk kampanye terselubung; terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye suatu pasangan calon; dan terlibat memfasilitasi pasangan calon dengan memberikan fasilitas seperti memasang baliho atau spanduk.
Eksis dua faktor penyebab ketidaknetralan ASN. Pertama, faktor pendorong dari dalam diri sendiri. Berdasarkan hasil survei KASN pada Pilkada 2020, diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan (50,76%) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72%).
Kedua ialah faktor di luar diri sendiri. Penjabat kepala daerah belum cukup optimal mengawal netralitas ASN. Terdapat empat penjabat di antaranya diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Bawaslu kepada KASN per Desember 2023.
Data yang disodorkan KASN membuat miris. Disebutkan, dari total 101 penjabat kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sisanya, 70 penjabat (69,1%) tidak mematuhi ketentuan netralitas ASN.
Pihak-pihak yang melakukan politisasi ASN menurut survei KASN ialah tim sukses (32%), atasan ASN (28%), dan pasangan calon (24%). Hasil survei juga menyebutkan 62,7% responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral.
Kepala daerah sebagai PPK mempunyai kewenangan dalam menetapkan pemanggilan, pemindahan, dan penghentian, serta pembinaan manajemen ASN. Bukan mengherankan pada hasil survei ditemukan sebanyak 51,16% responden menginginkan hak politik ASN dicabut.
Meski demikian, tidak ada jaminan apabila hak pilih ASN dicabut, mereka akan terbebas dari intervensi politik. Aturan yang menyebutkan kepala daerah ialah PPK berpotensi disalahgunakan. Sebaiknya PPK dijabat sekretaris daerah yang juga pejabat birokrasi.
Dalam konteks menjaga martabat ASN, kiranya dipertimbangkan saran yang tidak biasa-biasa saja dari Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Ia menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) ditunda hingga Pilkada 2024 selesai digelar.
Ombudsman khawatir seleksi CASN yang berdekatan dengan pilkada dijadikan komoditas politik. Kekhawatiran yang masuk akal, tetapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menolak saran tersebut.
Menurut rencana, pada tahun ini pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta yang dilakukan secara bertahap. Sebanyak 1,7 juta formasi difokuskan penyelesaian masalah tenaga honorer atau non-ASN yang ada di Indonesia.
Jumlah CANS yang direkrut itu hanya 1,1% dari total pemilih dalam pilkada 2024. Jumlah penduduk potensial pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 207.100.768 jiwa. Seluruh pemilih itu akan menggunakan hak mereka pada pilkada yang digelar pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Boleh-boleh saja jumlah ASN hanya segelintir bila dibandingkan dengan total pemilih dalam pilkada. Tetapi, pengaruh ASN sangat besar sampai-sampai mampu mengarahkan pilihan masyarakat ke calon tertentu di pilkada. ASN masih dipandang sebagai anutan sehingga menjadi referensi pilihan politik masyarakat.