Cerminan Satu Sepuluh tahun UU Perlindungan Petani

Refleksi Satu Dekade UU Perlindungan Petani
(ANTARA)

Demi ini merupakan momentum satu Sepuluh tahun UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlindungan Petani). Penulis terpanggil menulis topik ini karena ikut serta pada Demi UU ini dirumuskan dan disusun. Sejak diberlakukan Agustus 2013, beberapa ketentuan dalam UU ini telah mengalami perubahan sebagai implikasi Putusan MK No 87/PUU/-XI/2013 dan pemberlakuan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang Demi ini diatur dengan UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Berpijak dari pemikiran, bahwa efektivitas suatu UU dipengaruhi oleh adanya tindak lanjut, peraturan terkait, dan peraturan yang lebih rendah (Lubica Hudecova, 2023), Pemerintah telah menuntaskan beberapa peraturan Penyelenggaraan UU ini yakni dua peraturan pemerintah, masing-masing mengatur jaminan luasan lahan pangan dan pembiayaan usaha tani.

Selain itu, telah diberlakukan tiga peraturan menteri yang melindungi petani dari Pengaruh perubahan iklim, fasilitasi asuransi pertanian, dan peningkatan kapasitas petani. Amanat UU ini juga telah diterjemahkan dalam beberapa program dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani. 


Upaya perlindungan

Dalam satu Sepuluh tahun terakhir, beberapa indikator kesejahteraan petani menunjukkan tren yang positif. Secara nasional, nilai Ganti petani (NTP) yang merepresentasikan kesejahteraan petani menunjukan tren positif dari tahun ke tahun hingga Demi ini. NTP nasional pada Juli 2023 sebesar 110,64. Nomor ini menjadi indikator kemampuan atau daya beli petani yang semakin meningkat.

Cek Artikel:  Komisi Penyandera Kasus (KPK) Dugaan Korupsi Capres-Cawapres 2024

Peningkatan kesejahteraan petani di negara berkembang pada hakikatnya Tak terlepas dari peran pemerintah melalui fasilitasi Donasi maupun subsidi input dan output pertanian (benih, pupuk, harga, dan distribusi) (Prashant, 2023).

Sebagai bagian dari upaya perlindungan terutama terhadap keterbatasan petani dalam kepemilikan lahan, pemerintah telah berupaya melindungi keberadaan lahan pertanian melalui perencanaan dan pengendalian tata ruang, optimasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi lahan, serta peningkatan produktivitas dan efi siensi usaha pertanian.

Pemerintah telah berupaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian eksisting dan mengembangkan lahan suboptimal seperti lahan kering, lahan rawa, serta pasang surut. Kepada meningkatkan produktivitas, dilakukan program Indeks Pertanaman 400 (IP 400), yakni peningkatan tanam dan panen padi empat kali setahun.

Perlindungan petani juga telah dilakukan dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan. Data BPS 2018 mencatat sebanyak 15,81 juta rumah tangga usaha pertanian atau 41,93% dari total pengguna lahan merupakan petani gurem, yakni yang mempunyai kepemilikan lahan di Dasar 0,5 hektare. Kepada meningkatkan skala ekonomi usaha tani terutama petani gurem, pemerintah telah memberikan kemudahan akses pembiayaan dan permodalan melalui kredit usaha rakyat (KUR) pertanian di samping menyalurkan Donasi sarana produksi serta alat dan mesin pertanian.

Realisasi KUR pertanian pada 2022 tercatat mencapai Rp113,43 triliun atau 126,04% dari Sasaran sebesar Rp90 triliun. Kepada kredit alat dan mesin pertanian (kredit alsintan), melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 3/2023, Pemerintah memberikan kemudahan

dengan memberlakukan Bangsa Kembang 3% dengan down payment maksimal 10% tanpa Garansi tambahan dengan plafon Rp500 juta-Rp2 miliar. Petani memanfaatkan kredit ini Kepada diusahakan sebagai taksialsintan yang dijalankan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan.

Cek Artikel:  Tanpa Saka Menjinakkan Manchester City


Aging farmers

Momentum satu Sepuluh tahun UU Perlindungan Petani ini juga menjadi kesempatan yang Berkualitas Kepada mempercepat regenerasi petani, sekaligus mengatasi fenomena penuaan petani (aging farmers). Jonathan Rigg (2018), mengemukakan fenomena aging farmers telah dipercepat oleh tekanan modernisasi, gelombang urbanisasi dan alih profesi nonpertanian yang masif, serta transisi demografi.

Data terbaru Kementerian Pertanian mencatat, jumlah petani Demi ini telah meningkat berkisar 38 juta jiwa dan sebanyak 70% Lagi didominasi generasi Uzur dengan usia 45-55 tahun. Sebanyak 30% petani lainnya berusia di Dasar 45 tahun yang dapat dikategorikan petani milenial.

Pemerintah Lalu berupaya mengatasi aging farmers dengan mempercepat regenerasi petani melalui pendidikan vokasi dengan jumlah lulusan yang Lalu meningkat. Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) pada tahun 2022 telah meluluskan 1.454 lulusan. Mereka Tak saja diarahkan Kepada menjadi tenaga kerja pertanian, tetapi menjadi pengusaha pertanian.

Upaya lainnya dilakukan melalui beberapa program penumbuhan wirausahawan muda pertanian. Tercatat pada 2022 jumlah petani milenial telah mencapai 221.721 orang. Dari total jumlah itu, sedikitnya terdapat 38.799 petani milenial yang telah mengakses KUR dengan total nilai lebih dari Rp2,2 triliun. Melalui program Petani Milenial Akses KUR (Tani Akur) Nomor ini akan Lalu ditingkatkan.

Cek Artikel:  Pemberantasan Judi Online


Korporasi petani

Sejalan dengan amanat UU Perlindungan Petani agar petani mengembangkan badan usaha Punya petani, pemerintah telah menjalankan program korporasi petani Kepada meningkatkan skala ekonomi, daya saing, dan posisi tawar petani. 

Melalui korporasi petani, petani didorong Kepada berkembang secara kolektif melalui badan hukum yang kuat berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas dengan dukungan pemerintah, badan usaha Punya negara/daerah dan swasta. Dalam penelitian Kozhaya (2020), kolaborasi petani dengan berbagai pihak, termasuk swasta seperti melalui contract farming terbukti Pandai meningkatkan pendapatan petani karena petani mendapatkan kemudahan akses input produksi, pendampingan, dan pasar.

Kepada memperkuat ekosistem bisnis dan mengintegrasikan kebijakan lintas sektor, regulasi korporasi petani diperkuat dengan peraturan presiden yang Demi ini tengah disusun. Momentum satu Sepuluh tahun UU Perlindungan Petani ini diharapkan menjadi kesempatan yang Berkualitas Kepada mengakselerasi upaya pemerintah mengorporasikan petani ke dalam model bisnis korporasi yang lebih efisien dan menguntungkan dengan mengonsolidasikan petani secara kolektif.

Semoga memasuki Sepuluh tahun kedua UU Perlindungan Petani berbagai upaya perlindungan dan pemberdayaan petani semakin meningkatkan Tingkat hidup petani, menjadikan petani sebagai aktor Istimewa perekonomian nasional, serta sektor pertanian semakin diminati dan prestisius. Sebagaimana tulisan Thomas Jefferson kepada John Jay tahun 1789, “Cultivators are the most valuable citizen…, they are tied to their country”, maka sudah saatnya petani menjadi pahlawan negeri paling berharga, Gembira, dan sejahtera.

Mungkin Anda Menyukai