Cerminan Akhir Mengertin Pendidikan Perdamaian di Indonesia

Refleksi Akhir Tahun  Pendidikan Perdamaian di Indonesia
(Dok. Pribadi)

TAHUN 2023 akan segera usai. Di dunia pendidikan Indonesia, kasus kekerasan banyak menghiasi berita di media massa. Federasi Perkumpulan Guru Indonesia (FSGI) di Oktober lalu menyampaikan data bahwa dalam periode Januari hingga September 2023 telah terjadi 23 kasus perundungan di sekolah.

Tetapi, angka tersebut sangat diyakini belum menunjukkan keadaan sebenarnya yang jauh lebih tinggi. Tetap banyak kasus kekerasan di sekolah yang tidak diketahui pihak sekolah, dilaporkan korban, atau diliput media massa.

Korban kasus kekerasan di sekolah tidak terbatas hanya pada siswa, tetapi juga menimpa guru. Eksispun dari sisi pelaku, pelakunya pun bukan hanya siswa, melainkan juga guru, bahkan orangtua siswa. Situasi ini tentu harus menjadi perhatian yang sangat serius bagi kita.

Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar, ternyata masih jauh dari harapan. Pemerintah, sebagai penanggung jawab layanan pendidikan tidak berdiam diri. Pada Agustus 2023, Kemendikbud-Ristek mengeluarkan peraturan yang diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kasus kekerasan di sekolah.

Melalui tulisan ini, saya mengajak pembaca untuk melihat kembali situasi pendidikan Indonesia di 2023 dari sudut pandang studi perdamaian dan tanpa kekerasan. Selanjutnya, kita melakukan refleksi mengenai langkah-langkah yang telah kita ambil dan usaha apa yang perlu kita lakukan di tahun depan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi siswa kita.

 

Fenomena kekerasan di sekolah

Data yang disampaikan FSGI mengenai kasus kekerasan di sekolah dalam periode Januari hingga September 2023 menunjukkan bahwa 23% kasus terjadi di tingkat SD, 50% di tingkat SMP, kemudian 13,5% di tingkat SMA, dan 13,5% di tingkat SMK. Data tersebut sangat menyedihkan karena mayoritas kasus kekerasan terjadi di tingkat SD dan SMP, yang mana  usia siswanya masih muda, bahkan sangat muda.

Kasus-kasus kekerasan ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyiksaan dan pembakaran, yang dilakukan siswa ataupun orang dewasa (guru dan orangtua). Akibat dari tindak kekerasan itu, bukan hanya korban mengalami luka fisik dan psikis, tetapi juga berakhir dengan hilangnya nyawa.

Apabila kita lokalisasi refleksi ini pada pelaku tindak kekerasan di sekolah yang dilakukan siswa, apa yang sebenarnya terjadi pada anak-anak kita, siswa SD dan SMP yang usianya masih muda, hingga mereka melakukan tindak kekerasan tersebut?

Pada Oktober 2023 kita dihebohkan dengan pemberitaan 11 siswa SD di Situbondo, Jawa Timur yang menyayat lengannya sendiri. Siswa ini menyatakan bahwa mereka memiliki masalah pribadi yang berakhir pada melakukan tindakan kekerasan pada diri sendiri, tetapi perlu kita ketahui bersama bahwa pilihan tindakan menyayat lengan tersebut terjadi karena mereka melihat contoh hal serupa di medsos.

Cerita lainnya, dalam kelas Pendidikan Perdamaian yang diadakan secara rutin setiap minggu di Sekolah Sukma Bangsa, seorang guru SD terkejut ketika meminta siswanya untuk menuliskan berbagai bentuk kekerasan yang mereka ketahui.

Siswa SD tersebut menyebutkan bentuk kekerasan yang tidak pernah terpikirkan oleh guru sebelumnya. Ketika siswa ditanya dari mana mereka tahu bentuk-bentuk kekerasan tersebut, mereka menjawab mengetahuinya dari medsos.

Cek Artikel:  Dewan Keamanan PBB dalam Konflik Israel-Palestina

Kita harus ingat, anak-anak usia muda di tingkat SD dan SMP masih berada di masa perkembangan kognitif yang belum bisa berpikir kritis dengan baik, apalagi jika lingkungan di mana mereka tumbuh dan berkembang tidak mendukung pembelajaran yang mengasah keterampilan berpikir kritis.

Anak-anak tersebut masih sering menjadi peniru. Ketika mereka terpapar informasi-informasi kekerasan yang tidak tersaring, sangat bisa dipahami mengapa mereka kemudian meniru tindak-tindak kekerasan tersebut.

Dalam masyarakat saat ini, yang tingkat kecanduan pada media sosial sangat tinggi, muncul fenomena fear of missing out (FOMO) yang membuat individu tidak ingin ketinggalan dan mengikuti tren yang ada di medsos, dan kalau bisa menjadi viral untuk mendapatkan ketenaran.

Anak-anak usia muda yang kurang mendapatkan pengawasan dari orang-orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap pendidikannya (orangtua dan guru), tidak akan mampu menyaring antara yang perlu mereka ikuti dan yang akan mendatangkan kerugian. Tindak-tindak kekerasan kemudian dilihat sebagai sesuatu yang keren dan menantang, sehingga mereka ingin melakukannya tanpa memikirkan dampak lanjutannya.

Anak-anak usia muda yang meniru tindak-tindak kekerasan ini tidak bisa disalahkan. Mereka adalah korban dari orang dewasa yang tidak mampu memberikan pendidikan yang layak. Dengan begitu mereka tidak bisa memilih dan memilah apa yang perlu diikuti dan menimbang dampak yang mengikuti.

MI/Duta

 

Pihak yang bertanggung jawab    

Orang dewasa yang ada di sekeliling anak ialah pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan di sekolah. Sayangnya, seperti yang dilaporkan FSGI, orang dewasa yang seharusnya memberikan pendidikan dan perlindungan kepada anak dari tindak kekerasan, malah kadang yang menjadi pelaku atau tidak mau mengambil tanggung jawab.

Menonton kembali data 2022, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan bahwa ada 117 kasus kekerasan di sekolah yang dilakukan guru. Keadaan ini tidak banyak berubah pada 2023. Banyak kejadian kekerasan yang diliput media menemukan kasus-kasus justru guru menjadi pelaku kekerasan, atau tidak mau bertanggung jawab atas kasus kekerasan yang terjadi di sekolah.

Sebagai contoh, guru yang memotong rambut siswi tanpa persetujuan, guru yang melakukan tindak kekerasan seksual pada siswanya, dan guru yang menolak mengakui telah terjadi tindak perundungan di sekolahnya yang mengakibatkan siswa korban akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, ada juga kasus orang tua siswa menganiaya guru dan orang tua yang melakukan tindak kekerasan kepada anaknya di lingkungan sekolah. Celakanya, hal itu disaksikan guru dan siswa lainnya. Bagaimana cara kita memahami fenomena ini?

Apabila kita fokuskan perhatian kepada guru, ada hal yang menarik terkait kompetensi guru dalam merespons kasus kekerasan. Dalam pelatihan pendidikan perdamaian yang saya lakukan pada 2023, angket yang diberikan panitia pelatihan kepada 27 guru yang menjadi peserta menyebutkan 88,9% peserta paham konsep perundungan.

Cek Artikel:  Surat Terbuka untuk Pejuang Perubahan

Ketika saya bertanya dari mana mereka mendapatkan pemahaman tersebut, para peserta memberi jawaban yang beragam, mulai dari kamus, internet, dan pelatihan yang sebelumnya mereka ikuti. Eksis yang aneh dari jawaban mereka semua, yang merupakan lulusan fakultas kependidikan, yaitu tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa mereka mendapatkan pemahaman itu dari dosen-dosennya ketika mereka menempuh pendidikan menjadi guru.

Hal yang sama juga saya tanyakan kepada guru-guru Sekolah Sukma Bangsa dan mahasiswa magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Gadjah Mada yang berlatar belakang fakultas kependidikan. Enggak ada satu pun  yang menyatakan pernah mendapatkan pembelajaran mengenai konsep perdamaian dan tanpa kekerasan, selama mereka menempuh pendidikan yang mempersiapkan mereka menjadi guru.

Fenomena di atas menginformasikan kepada kita bahwa guru pun sebenarnya menjadi korban. Mereka menjadi korban kekerasan struktural karena tidak mendapat bekal konsep-konsep terkait perdamaian dan tanpa kekerasan, sehingga menjadi gagap ketika harus menghadapi kasus-kasus kekerasan di sekolah.

Enggak hanya itu, tanpa pengetahuan dan keterampilan yang memadai mengenai ilmu perdamaian dan tanpa kekerasan, guru tidak akan bisa mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan siswa untuk mencegah dan menghentikan kekerasan, apalagi membangun perdamaian.

 

Respons pemerintah

Demi merespons kasus kekerasan di sekolah yang semakin meningkat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam peraturan ini disampaikan definisi yang lebih rinci mengenai kekerasan dan bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin terjadi, dan adanya kewajiban pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Selanjutnya, dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 49/m/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Metode Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dijelaskan secara rinci langkah-langkah yang harus dilakukan berbagai pihak, mulai dari tingkat nasional hingga satuan pendidikan, untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan di sekolah.

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan selanjutnya, akankah peraturan tersebut efektif untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kasus kekerasan di sekolah?

Sejak Permendikbud-Ristek Nomor 46 Mengertin 2023 diundangkan di Agustus 2023, saya sudah mendapat dua cerita langsung dari sekolah mengenai bagaimana gagapnya sekolah dalam mengimplementasikan hal-hal yang diminta dilaksanakan dalam peraturan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang wajib ada di tiap satuan pendidikan.

Seorang kepala sekolah menyatakan bahwa dia menugaskan operator sekolah untuk membuat daftar nama anggota tim, dan mengunggahnya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hanya sekadar untuk memenuhi syarat administratif tanpa benar-benar memikirkan dan mendiskusikannya.

Di sekolah lain, ketua komite sekolahnya menceritakan bagaimana kepala sekolah bingung memilih anggota TPPK dan memikirkan kegiatan apa yang harus dilakukan. Yang terjadi kemudian, kepala sekolah mengajukan rencana mengundang petugas dari institusi keamanan untuk memberikan materi mengenai perundungan kepada siswa. Tentu ini bukan rencana yang tepat karena institusi keamanan tidak memiliki kompetensi dalam topik perundungan.

Cek Artikel:  Suka Duka Seorang Humas: Wajib Kerja Ikhlas, Cerdas, Berintegritas, Hadapi Masalah Tanpa Cemas

Lebih dari itu, jika mencermati isi Permendikbudristek dan Keputusan Sekjen Kemendikbudristek di atas, ada asumsi sangat mendasar, yaitu para guru sudah memiliki kompetensi dalam topik perdamaian dan tanpa kekerasan. Dengan begitu, sekolah tinggal melaksanakan hal-hal yang diminta Kemendikbud-Ristek untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.

Kalaupun ada pembahasan mengenai edukasi untuk para pihak di sekolah, seperti tercantum dalam Bab 5 Keputusan Sekjen Kemendikbud-Ristek nomor 49/m/2023, fokus pihak yang mendapatkan pendidikan ialah siswa.

 

Demi orang dewasa yang mendapat sorotan khusus untuk mendapatkan edukasi ialah anggota TPPK, sedangkan orang dewasa lainnya, termasuk guru, staf sekolah, dan orang tua siswa, hanya disebut secara selintas.

 

Kembali kepada asumsi  bahwa kompetensi para guru di Indonesia mengenai topik perdamaian dan tanpa kekerasan masih sangat minim, karena mereka tidak mendapatkan pembekalan ketika menempuh pendidikan yang menyiapkan mereka menjadi guru, muncullah pertanyaan, bagaimana mungkin kita mengharapkan sekolah mampu menjalankan tugas-tugas yang dimandatkan Kemendikbudristek? Ini bukan sekadar para guru tahu definisi beragam jenis kekerasan, tetapi yang paling penting dan mendasar ialah internalisasi dan penanaman nilai perdamaian dan tanpa kekerasan pada para guru.

 

Apabila sekadar tahu, para pelaku kekerasan ketika membaca materi perdamaian dan tanpa kekerasan, mereka dapat menjelaskannya, tetapi tidak berarti mereka menghidupinya dan memilih untuk tidak melakukan tindak kekerasan. Seperti halnya para koruptor yang tahu bahwa korupsi ialah tindakan yang salah tetapi mereka tetap melakukannya.

 

Langkah ke depan

 

Akar masalah kekerasan di sekolah sebenarnya bukan pada siswa, tetapi pada guru- dan jika diperluas, maka juga pada orang tua, yang tidak hanya belum memiliki kompetensi, tetapi juga belum menginternalisasi dan menghidupi nilai-nilai perdamaian dan tanpa kekerasan. Menyiapkan guru (dan orangtua) yang menghidupi nilai-nilai perdamaian dan tanpa kekerasan ialah harga yang tidak bisa ditawar lagi jika kita ingin membuat lingkungan pendidikan kita aman.

 

Kemendikbud-Ristek wajib melihat ulang materi pendidikan (kurikulum) yang didapat calon guru. Mereka harus memulai proses internalisasi dan menghidupi nilai-nilai perdamaian dan tanpa kekerasan sebelum memulai profesi sebagai guru. Karena untuk mampu menghidupi nilai-nilai tersebut dibutuhkan proses panjang dan harus didampingi secara terus-menerus.

 

Anak-anak kita sudah terlalu lama menjadi korban karena berada di lingkungan pendidikan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dalam belajar. Pemerintah harus berpikir secara utuh dan menyelesaikan akar masalahnya dengan tuntas.

 

Membangun budaya damai dan mencegah kekerasan harus menjadi cara berpikir kita di dunia pendidikan. Jangan lagi kita berperan sebagai pemadam kebakaran yang kelimpungan ketika kasus kekerasan terjadi. Padahal kasus kekerasan sangat bisa dicegah jika kita menghidupi nilai-nilai perdamaian dan tanpa kekerasan. Semoga, di 2024 kita tidak lagi mendengar kasus kekerasan terjadi di sekolah dan anak-anak kita bersekolah dengan aman.

Mungkin Anda Menyukai