CEO GISB Didakwa Kasus Grup Kejahatan Terorganisir, Terancam 20 Tahun Penjara

Liputanindo.id – CEO Dunia Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, Nasiruddin Ali, Berbarengan istrinya dan puluhan orang lainnya didakwa karena menjadi bagian Grup kejahatan terorganisir. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mendakwa 22 orang terkait GISB yang juga tergabung dengan Grup kriminal terorganisir. Berdasarkan dakwaan, Nasiruddin Berbarengan puluhan orang lainnya dijerat Pasal 130V (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima dan 20 tahun penjara Apabila terbukti bersalah.

“Putra pendiri Al-Arqam juga akan didakwa dengan pelanggaran yang sama,” kata Jenderal Polisi Razarudin Husain, dikutip The Star, Rabu (23/10/2024).

Berdasakan dakwaan, mereka yang terancam hukuman 20 tahun penjara itu adalah Nasiruddin Mohd Ali dari Dunia Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings; istrinya Azura Md Yusof; dan Adib At-Tamimi, yang merupakan putra pendiri Al-Arqam Ashaari Muhammad.

Cek Artikel:  Lonjakan Ancaman Bom Palsu Mengganggu Penerbangan di India

Selain ketiga orang tersebut, 19 orang lainnya adalah 13 pria dan sembilan Perempuan yang semuanya berusia antara 27 dan 72 tahun. Mereka yang didakwa akan menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 23 Desember mendatang.

Pada 10 Oktober, direktur Departemen Penyelidikan Kriminal Bukit Terjamin Shuhaily Mohd Zain mengatakan bahwa pemimpin tertinggi GISBH termasuk di antara 58 individu yang ditangkap kembali berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Keamanan (Tindakan Spesifik) 2012 (Sosma).

Ia mengatakan sejak peluncuran Op Dunia pada bulan September, pihak berwenang telah menangkap 415 orang dan menyelamatkan 625 korban berusia antara dua bulan dan 28 tahun.

Mohd Shuhaily mengatakan dari 415 orang yang ditahan, 273 telah diberikan jaminan, 37 dibebaskan tanpa syarat, 35 Tetap dalam tahanan, dua telah diserahkan ke Departemen Urusan Religi Islam Kedah sementara satu telah dipindahkan ke Departemen Imigrasi Buat dideportasi.

Cek Artikel:  Soal Embargo Sekjen PBB ke Israel, Dewan Keamanan PBB: Tindakan Kontradiktif

Setidaknya enam negara bagian – Perlis, Selangor, Pahang, Sabah, Melaka, dan Penang – telah menyatakan ajaran dan praktik GISB Holdings sebagai menyimpang.

Mungkin Anda Menyukai