Cekcok dengan Istri, Suami di Marunda Jakut Bakar Rumah Ketika Teler

Liputanindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing menangkap pelaku pembakaran rumah di Jalan Kampung Marunda Bidara Cilicing, Jakarta Utara, Minggu (11/8/2024).

“Kami menangkap pelaku tiga jam setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di rumah pelaku,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi di Jakarta, Selasa (13/8/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pelaku pria berinisial S (36) merupakan pemilik rumah. Setelah melakukan aksinya, pelaku ditegur oleh saksi dan sempat melarikan diri.

“Unit Reskrim Polsek Cilincing mengamankan pelaku pada hari itu di daerah Cilincing,” ujar Kompol Fernando.

Menurut Fernando, pelaku mengaku motifnya membakar rumah karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya.

Pelaku menjelaskan ia dan sang istri sudah cekcok dari malam hingga istrinya keluar rumah. Ia lalu mencari istrinya pagi-pagi dan menyuruhnya pulang lewat telepon.

Cek Artikel:  Pusat Grosir Metro Tanah Abang Pecahkan Rekor Muri

Karena sang istri tidak kunjung pulang sampai siang, pelaku yang sedang mabuk menelepon lagi dan mengancam akan membakar baju istrinya kalau ia tidak segera pulang.

“Bukan lama dari omongan itu, anaknya dan keluarganya yang ada di dalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api,” ujar Fernando.

Menurut saksi, semua yang ada dalam rumah keluar beserta pelaku dalam keadaan mabuk.

“Seorang saksi menegur pelaku dan menanya kenapa membakar rumah dan pelaku menjawab sudah nanti padam sendiri,” kata dia menirukan ucapan saksi.

Ia mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan S sebagai tersangka.

Pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Cilincing dan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Cek Artikel:  DPRD Sepakat APBD Perubahan Rp85,1 Triliun

Mungkin Anda Menyukai