Cek Kecurangan SPBU, Polres Aceh Siapkan Denda Pidana

Liputanindo.id NAGAN RAYA ACEH – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan pengecekan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai upaya mengantisipasi adanya kecurangan pengurangan volume bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen.

“Pengecekan ini sebagai antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM,”  kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat (29/3/2024).

Vitra mengatakan ada sejumlah SPBU yang sudah dilakukan pengecekan di antaranya SPBU Blang Muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut.

“Kami juga akan menindak SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujar Vitra.

Cek Artikel:  PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa Tanah Punya Ratusan Ahli Waris yang Diserobot Pengembang BSD

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai perintah Beritaeskrim Polri dan Kapolda Aceh.

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan terhadap seluruh SPBU yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, hasilnya tidak didapati adanya praktik curang.

“Pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera,” ujarnya.

Polres Nagan Raya mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak melakukan praktik curang dengan melakukan perubahan meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya.

“Kalau itu kedapatan dilakukan  akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana,” Iptu Vitra Ramadani. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai