DIREKTUR Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, menegaskan partai politik harus hadir tak hanya ketika momen Pemilihan Standar (Pemilu) semata. Menurutnya, parpol harus hadir ke masyarakat di dalam waktu sebelum pemilu Demi mencegah adanya praktik transaksional atau politik Doku dalam pemilu.
“Partai itu hadir kalau Terdapat pemilu. Semestinya kan tak hanya pemilu. Dan pemilu kita lima tahunan. Jadi parpol itu hadir setiap lima tahun, maka tahun keempat partai-partai deketin masyarakat. Setelah tahun kelima lupain dulu kan. Tahun keempat ketemu Tengah,” tegas Djayadi dalam acara Indonesia Electoral Reform Outlook Lembaga 2024 yang diadakan Perludem di Jakarta, Rabu (18/12).
“Jadi tak Terdapat Rekanan (parpol dan masyarakat) yang ajeg. Akibatnya salah satunya hubungannya jadi transaksional. Lu kemana aja selama ini? kenapa tiba-tiba minta Bunyi saya. Maka, mana bagian saya? Bagi-bagi rezeki,” tambahnya.
Sejatinya, kata Djayadi, pemilu lokal yang menggabungkan antara pemilu legislatif dan pemilu eksekutif lokal, akan Membikin parpol hadir lebih sering di masyarakat.
Meski pemilu serentak, Djayadi menerangkan di dalam sistem pemilu Indonesia, tugas parpol di pemilihan kepala daerah hanya sebagai panitia pencalonan.
“Setelah calon ditemukan Lewat mereka Bisa lepas. Jadi partai tak punya kepentingan Demi tingkat lokal. Tapi kalau digabungkan antara pemilu legislatif dan eksekutif lokal maka partai harus bergerak karena Terdapat aspek legislatif di tingkat DPRD, Provinsi maupun Kabupaten. Jadi, dengan demikian Rekanan partai dan masyarakat diharapkan Bisa lebih kuat,” tegasnya.
Intinya, Akademisi Universitas Islam Dunia Indonesia (UIII) itu menilai sistem pemilu Indonesia harus dikaitkan dengan reformasi sistem politik menyeluruh. Termasuk perbaikan partai, Dyajadi menuturkan Sia-sia Apabila pemerintah mereformasi sistem pemilu kalau sistem kepartaiannya Enggak mengalami reformasi. (Ykb/I-2)