LEMBAGA pemantau hak asasi Mahluk (HAM), Imparsial, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merealisasikan ide penggunaan body cam atau kamera tubuh pada Personil Polri ketika bertugas. Hal ini dilakukan Demi memastikan akuntabilitas Penyelenggaraan tugas Polri.
“(Body cam) diperlukan sebagai deterrence guna mencegah pelanggaran, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Selasa (10/12).
Meski reformasi polisi pasca-1998 telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pemisahan TNI/Polri dan pembentukan lembaga pengawas, Tetapi sejumlah agenda reformasi yang tersisa Lagi belum terlaksana, salah satunya mengentaskan kultur kekerasan di tubuh kepolisian.
Diketahui, belum lelet ini masyarakat dikejutkan dengan berbagai kekerasan yang melibatkan Personil kepolisian, mulai dari kasus penembakan di Semarang hingga penembakan Penduduk sipil di Lampung Timur. Kedua peristiwa tersebut menimbulkan tewasnya dua Penduduk sipil.
“Menjelang hari HAM saja, Imparsial mencatat Terdapat dua peristiwa excessive use of force yang menjadi perhatian publik, Yakni kasus penembakan di Semarang dan di Lampung Timur,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Ardi, pimpinan Polri harus mengubah kultur kekerasan itu di tubuh kepolisian.
“Pada titik ini, dalam jangka pendek, Kapolri harus menindak tegas dan mengusut pidana para pelaku secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Selain itu, Ardi mengatakan, Kapolri juga harus melakukan Penilaian terhadap seluruh izin penggunaan senjata api oleh Personil Polri. Penilaian tersebut dapat berupa tes mental dan psikologi ulang yang dilakukan secara berkala kepada seluruh Personil kepolisian tanpa terkecuali.
“Hasil tes mental dan psikologi yang dilakukan tersebut harus dijadikan dasar apakah Personil kepolisian tersebut diperkenankan menggunakan senjata api atau Enggak,” tuturnya. (Fik/M-3)