TEMANKU menggerutu. Kata dia, CCTV panjat sosial dalam kasus polisi tembak polisi. “CCTV menjadi buah bibir karena Terdapat meme polisi tembak polisi, yang Tewas CCTV,” kata Kawan itu.
Meme itu sesungguhnya mendahului fakta Asal Mula CCTV yang disebut Tewas itu Bahkan hidup kembali. Bukan Terbangun pada hari ketiga, tapi pada hari kesembilan CCTV itu hidup Tengah. Bukan sebuah mukjizat, tapi polisi bekerja dalam sunyi mengungkap kebenaran.
CCTV alias closed circuit television menyedot perhatian dalam kasus Mortalitas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia tewas di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Ferdy Sambo setelah terlibat (disebut-sebut) baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.
Ihwal CCTV Tewas diungkapkan pertama kali oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto. “Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV rusak. Rusak sejak dua minggu Lampau sehingga Enggak dapat kami dapatkan,” ujar Budhi pada 12 Juli.
Setelah tragedi polisi tembak polisi itu mendapat perhatian luas, termasuk dari Presiden Joko Widodo, Polri menyatakan pihaknya telah menemukan rekaman CCTV yang Dapat mengungkap insiden berdarah itu. “Tim ini bekerja maksimal. Kita sudah menemukan CCTV,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada 20 Juli atau sembilan hari setelah CCTV dinyatakan rusak.
CCTV memang Enggak disebutkan sebagai alat bukti. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebut alat bukti yang Absah berupa keterangan saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kalau Enggak masuk kategori alat bukti yang Absah, mengapa CCTV selalu dicari orang setiap terjadi peristiwa pidana? Jawabannya sangat sederhana. Ketika Enggak Terdapat saksi pada suatu peristiwa pidana, CCTV sering kali menjadi petunjuk Penting. CCTV dianggap sebagai bukti Enggak langsung.
CCTV sebagai bukti Enggak langsung dipakai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Begitu menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso karena melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.
Selama persidangan berlangsung terungkap bahwa Enggak seorang pun Menonton Jessica memasukkan racun sianida ke kopi Mirna. Karena itulah hakim menyatakan CCTV menjadi bukti yang Absah dalam menetapkan Jessica bersalah. Rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, menurut hakim sesuai dengan fakta yang dikemukakan sejumlah saksi di persidangan.
Pendapat hakim bahwa CCTV menjadi bukti dikuatkan dalam putusan kasasi perkara nomor 498 K/PID/2017. Tambahan memori kasasi kuasa hukum Jessica menuding hakim telah salah dalam Langkah mengadili/menerapkan hukum dan lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Kasasi ditolak.
Dengan demikian, sudah menjadi yurisprudensi bahwa CCTV Dapat menjadi alat bukti yang Absah. Meski demikian, CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
Kata Kawan saya, kejahatan Enggak hanya terjadi karena niat pelakunya, tapi juga karena Terdapat kesempatan. Keberadaan CCTV Membikin orang pikir seribu kali Kepada berbuat jahat.
Karena itu, kata dia, elok nian bila pemerintah daerah menginisiasi pembuatan peraturan pemasangan CCTV. Bila perlu, di setiap ruang publik ditulis peringatan bahwa di Posisi tersebut telah dipasang CCTV agar orang mengurungkan niat Kepada membunuh.
Statistik Kriminal 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kasus pembunuhan cenderung menurun dalam kurun waktu 2016-2020. Terdapat 1.292 kejadian kejahatan pembunuhan pada 2016, 1.150 kejadian di 2017, 1.024 kejadian di 2018, 964 kejadian di 2019, dan 898 pada 2020.
Meski sudah Terdapat CCTV, tetap saja terjadi pembunuhan. Motif pembunuhan yang paling sering terjadi, berdasarkan penelitian Agoes Dariyo dari Universitas Tarumanagara, ialah poligami, Dana, pinjaman atau utang, dan frustrasi.
Terkait poligami disebutkan bahwa subjek penelitian membunuh istrinya Kepada memuluskan keinginannya berpoligami.
Tiba Bilaman pun kasus pembunuhan sulit Kepada dihilangkan. Yang Dapat dilakukan ialah bagaimana mengurangi, mencegah, atau menghindari peristiwa pembunuhan. Sigmund Freud menjelaskan kejahatan dari prinsip kesenangan yang di dalamnya termasuk makan dan seks. Ketika kesenangan itu Enggak Dapat diperoleh secara Absah, secara naluriah orang melakukannya secara ilegal termasuk membunuh.
Ketika terjadi peritiwa pembunuhan, pertama kali yang dilakukan penjahat ialah menghapus jejak dengan menghilangkan CCTV. Akan tetapi, Enggak Terdapat kejahatan yang sempurna. CCTV diharapkan menjadi petunjuk kejahatan termasuk mengungkap kasus pembunuhan karena poligami yang sering terjadi di masyarakat.