
HUBUNGAN antara dokter, sebagai pemberi jasa layanan kesehatan, dan pasien sebagai penerima jasa bukanlah transaksi jual beli yang menjadikan sakitnya pasien sebagai objek bisnis. Rekanan itu bersifat unik, yang memfasilitasi pertukaran ilmu pengetahuan dan pengobatan dalam bingkai etika dan kepercayaan.
Etika profesi ialah ketentuan tentang benar dan salah, tentang baik dan buruk dalam pelaksanaan profesi, berlandaskan pada nilai-nilai moral. Sekalian ketentuan dalam etika profesi bertujuan melindungi masyarakat dari praktik dokter yang tidak beretika.