![Catut Nama Orang Meninggal di Pilbup, Anggota KPPS Manggarai Barat Jadi Tersangka](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/01/08/1736347518_2f929e4236fc3138bc9f.jpg?w=800&q=80&format=webp)
Personil Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) 05, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial M, 24, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai Barat. M diduga mencatut nama orang yang sudah meninggal sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat pada (27/11/2024) Lewat.
“M telah diamankan di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin (6/1) Buat menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AK Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (8/1).
Lufthi mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat oleh seorang berinisial HB. Terlapornya adalah ketua dan Personil KPPS TPS 05 Desa Siru. Sementara M merupakan Personil KPPS TPS 005 Desa Siru. Ketika kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih Buat mengisi kolom daftar hadir.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” kataLufthi.
Lufthi menegaskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan Kagak Akurat pada daftar hadir pemilih Adalah mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru. Selain menahan tersangka M, penyidik juga turut mengamankan sejumlah Arsip sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.
Lebih lanjut, AKP Lufthi menjelaskan penyidik tengah Pusat perhatian menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Sekalian Lagi berproses, tim Lagi bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.
Pihak Polres Manggarai Barat meminta masyarakat Kagak terpancing isu negatif pasca penetapan oknum Personil KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari Grup-Grup yang Ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbau Lufthi. (MM/J-3)