Liputanindo.id JAKARTA – Direktorat Lewat Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Daerah DKI Jakarta pada Rabu (8/11/2023). Layanan SIM keliling ini akan membantu masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dari kendaraan yang dimilikinya.
Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di Letak sebagai berikut:
Letak SIM Keliling Jakarta Timur hari ini: Mall Grand Cakung
Letak SIM Keliling Jakarta Selatan hari ini: Kampus Trilogi Kalibata
Letak SIM Keliling Jakarta Barat hari ini: LTC Glodok dan Mall Citraland
Letak SIM Keliling Jakarta Pusat hari ini: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan Buat menyiapkan Berkas yang diperlukan yakni KTP Asli dan SIM Asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di Letak gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang Tetap berlaku, dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.
Buat SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Buat biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 Buat perpanjangan SIM A dan Rp75.000 Buat perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 Buat biaya tes psikologi di Letak. (IRN)