Catat! Ini Aturan Baru Power Bank di Pesawat Mulai 1 April Agar Perjalanan Lebih Terjamin

Ilustrasi AirAsia. Foto: Dok istimewa

Jakarta: Maskapai penerbangan AirAsia mengumumkan aturan baru terkait penggunaan power bank di Segala penerbangan mereka, mulai 1 April 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keamanan penerbangan, meminimalkan risiko insiden terkait baterai selama perjalanan udara, dan sejalan dengan standar keselamatan penerbangan Dunia.

Kebijakan baru ini terinspirasi dari peraturan mengenai barang berbahaya (Dangerous Goods) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023.

Aturan baru

  1. Kapasitas: Power bank yang diizinkan maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20 ribu miliampere-jam (mAh).
  2. Power bank berkapasitas tinggi: Power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan Spesifik dari maskapai di konter check-in.
  3. Posisi penyimpanan: Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di Dasar kursi. Penyimpanan di kompartemen atas dilarang.
  4. Penggunaan: Penggunaan power bank selama penerbangan dilarang. Pengisian perangkat elektronik portabel dengan power bank selama penerbangan juga Kagak diizinkan.
  5. Bagasi terdaftar: Power bank Kagak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus dibawa ke dalam kabin.
Cek Artikel:  RUU BUMN Segera Disahkan, Ini Poin-poinnya


(Ilustrasi AirAsia. Foto: Dok istimewa)

Langkah meningkatkan kesadaran

AirAsia akan meningkatkan kesadaran terhadap kebijakan baru ini melalui beberapa langkah:

  • Pengingat keselamatan: Pemasangan pengingat keselamatan di konter check-in.
  • Sosialisasi: Sosialisasi melalui pengumuman Ketika proses boarding dan di dalam pesawat.

“Kami berkomitmen Kepada menegakkan standar keselamatan tertinggi sesuai dengan praktik terbaik industri, demi melindungi penumpang, awak pesawat, dan pesawat dari potensi risiko,” ujar perwakilan AirAsia dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Maret 2025.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan perjalanan udara menjadi lebih Terjamin dan nyaman bagi Segala. (Laura Oktaviani Sibarani)

Mungkin Anda Menyukai