Catat Daftar Perkiraan Rontok Merah, Cuti Serempak, dan Hari Libur Nasional 2025

Catat! Daftar Perkiraan Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Hari Libur Nasional 2025
Hari libur nasional 2025(Freepik)

PADA 2025 akan membawa banyak momen Kepada bersantai, berkumpul dengan keluarga, atau beristirahat dari rutinitas kerja.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti Serempak yang akan menjadi kesempatan berharga bagi pekerja, pelajar, dan masyarakat Standar.

Mengetahui Ketika saja Rontok merah ini sangat Krusial, Berkualitas Kepada perencanaan pribadi, keperluan liburan, atau merencanakan kegiatan profesional dan bisnis.

Berikut adalah rincian lengkap hari libur nasional dan cuti Serempak di Indonesia pada tahun 2025 yang perlu Anda catat:

  1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Bersih Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Dunia
  9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember (Kamis) – Natalis Yesus Kristus

Rontok-Rontok ini adalah waktu yang sangat dinantikan oleh banyak orang karena memberikan kesempatan Kepada merayakan berbagai peristiwa Krusial dalam Religi dan budaya di Indonesia.

Banyak orang memanfaatkan hari libur ini Kepada beristirahat, bepergian, atau merayakan acara keluarga​.

Selain libur nasional, pemerintah juga mengatur hari cuti Serempak yang memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi masyarakat Kepada merencanakan waktu mereka. Cuti Serempak biasanya diatur dalam rangka merayakan liburan besar dan memperpanjang waktu libur, yang sangat dihargai oleh pekerja dan keluarga.

Daftar hari cuti Serempak di Indonesia pada tahun 2025 meliputi:

  1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat) – Hari Bersih Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2-7 April (Rabu-Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin) – Iduladha 1446 Hijriah
  7. 26 Desember (Jumat) – Natalis Yesus Kristus

Cuti Serempak ini memberikan kesempatan bagi para pekerja Kepada menikmati liburan lebih Lamban, Tetapi perlu diingat bahwa Penyelenggaraan cuti Serempak ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Memahami Rontok Libur dan Cuti Serempak

Memahami Rontok libur dan cuti Serempak sangat Krusial, terutama bagi perusahaan dan instansi pemerintah.

Dengan mengetahui Rontok merah, perusahaan dapat merencanakan jadwal operasional mereka, sementara individu juga dapat mengatur waktu istirahat atau liburan mereka dengan lebih Berkualitas.

Hal ini akan membantu dalam menghindari gangguan operasional dan memastikan efisiensi kerja yang maksimal.

Bagi pegawai atau pekerja, cuti Serempak juga menawarkan kesempatan Kepada merencanakan waktu liburan yang lebih panjang, meskipun harus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Tahun 2025 akan menawarkan banyak hari libur Kepada dirayakan dan dimanfaatkan. Dari Idulfitri hingga Proklamasi Kemerdekaan, setiap Rontok merah membawa Maksud dan Kesempatan Kepada bersantai, merayakan, atau berkumpul Serempak orang tercinta.

Pastikan Anda merencanakan waktu liburan atau cuti Serempak ini dengan Berkualitas agar dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Kepada informasi lebih lanjut mengenai keputusan pemerintah terkait hari libur dan cuti Serempak, Anda dapat mengunjungi situs Formal pemerintah seperti Setkab atau Kemenpan RB​. (Z-10)

Sumber: 

  • Kalender Indonesia
  • Kemenpan RB

Cek Artikel:  Kementerian PPPA Putusan MK soal Hak Asuh Anak Beri Kepastian Pengasuhan

Mungkin Anda Menyukai