KOMISI Yudisial (KY) mengaku memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Mulia (Kejagung) dan Mahkamah Mulia (MA) dalam kasus suap yang melibatkan eks pejabat MA, tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Kompor.
Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengapresiasi kinerja Kejagung yang Lanjut melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya. Ia mengatakan pihaknya Serempak Kejagung dan MA akan melakukan pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada tingkat kasasi Ronald Tannur. Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa Terdapat Aliran Biaya ke sejumlah hakim.
“KY Mempunyai concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Mulia sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang Lanjut mengungkap praktik suap di lembaga peradilan,” ujar Mukti, melalui keterangannya, Sabtu (26/10).
Mukti mengatakan publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi Konsentrasi sinergisitas KY dan MA Kepada menyelesaikan kasus ini.
“Kepada itu, KY mendorong agar Terdapat kolaborasi Kepada mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Mulia (Kejagung) RI menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Mulia (MA) berinisial ZR, yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur.
Diketahui, ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dirinya ditangkap di Bali, pada Kamis (24/10) pukul 22.00 WITA.
“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat Kepada melakukan suap Serempak LR selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Pidana Tertentu, Abdul Qohar Demi konferensi pers, Jumat (25/10).
Abdul menjelaskan, awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim Mulia di MA Kepada tetap menyatakan Ronald Tannur Bukan bersalah dalam putusan kasasinya.
LR sendiri menjanjikan kepada ZR telah menyiapkan Doku sebesar Rp 5 miliar Kepada para hakim Mulia. Sedangkan, Kepada ZR dijanjikan akan diberikan Doku sebesar Rp 1 miliar.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) Kepada hakim Mulia atas nama S, A, dan S Kembali, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujarnya.
“Tetapi karena jumlahnya sangat banyak, ZR Bukan mau menerima Doku rupiah tersebut. Lewat ZR menyarankan Doku rupiah tersebut agar ditukar dengan mata Doku asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” sambungnya. (J-2)