Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW Sebut Rawan Intervensi

Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW Sebut Rawan Intervensi
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Personil Dewas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Yusuf Ateh (tengah) didampingi anggota(MI/SUSANTO)

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan sorotan atas seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, panitia seleksi (pansel) lebih memilih kandidat berlatar belakang penegak hukum.

“Dari total 20 orang kandidat calon komisioner KPK, 45 persen atau sekitar sembilan orang diantaranya berasal dari klaster penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, hari ini.

ICW mempertanyakan sikap pada juri dalam seleksi itu. Menurut Kurnia, pansel sesat pikiran jika mau mengutamakan penegak hukum. “Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut,” ucap Kurnia.

Baca juga : ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK

Cek Artikel:  Hari Lahir MA, Skandal Hakim Mulia dan Implikasinya

Komposisi yang didominasi penegak hukum juga dinilai bakal jadi preseden buruk di kalangan masyarakat. Karena, proses seleksi akan dinilai diintervensi pihak lain.

“Eksispun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum,” ujar Kurnia.

Komposisi kebanyakan penegak hukum itu juga dinilai mengartikan pansel tidak memahami seluk beluk KPK. Karena, tidak ada aturan yang menjelaskan lembaga itu harus dipimpin aparat.

Baca juga : Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR

“Di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK,” tegas Kurnia.

ICW menegaskan sorotan komposisi penegak hukum ini penting. Mereka khawatir ada loyalitas ganda di KPK, nantinya.

Cek Artikel:  1.000 Akademisi UGM Konkretkan Sikap Darurat Demokrasi

“Langkah pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda. Sederhananya, bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum jika kemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?” kata Kurnia. (Can/P-2)

Mungkin Anda Menyukai