Liputanindo.id – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai, lembaga antirasuah sebaiknya Tak perlu Eksis jabatan ketua dan wakil ketua. Alasannya agar kedudukan pimpinan setara.
Hal itu disampaikan dalam paparannya Begitu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Rasanya Tak pas dan Tak perlu Eksis wakil, pimpinan saja. Kalau pimpinan, dia punya kedudukan yanh sama, kalau ketua rasanya Eksis perbedaan hirarki sehingga Tak terjadi ketimpangan,” kata Tanak.
Dia menilai, idealnya ketua KPK diganti menjadi koordinator dan dijabat secara bergantian dengan pimpinan lainnya. Sehingga Tak Eksis yang merasa superior.
Alasan menurutnya, posisi ketua hanya akan menyebabkan orang yang menjabatnya merasa paling berhak menentukan kebijakan.
“Idealnya, Tak Eksis ketua. Yang idealnya hanya koordinator saja, dan koordinator ini dari lima (orang), setiap tahun ganti-ganti saja, akhirnya Seluruh mendapat giliran sebagai koordinator,” kata Tanak.
“Akibatnya adanya suatu ketua, dia merasa saya lah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini,” imbuhnya.
Capim petahana itu mengatakan, dengan Tak adanya posisi ketua dan wakil ketua, maka pimpinan KPK Dapat menjalankan prinsip kolektif kolegial.
“Dalam sistem ketatanegaraan menurut Ekonomis saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan pak. Decision maker Eksis sama dia, kalau demikian bagaimana Dapat mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara Eksis satu ketua,” kata Tanak.