KETUA Lumrah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai rencana penambahan komisi di DPR perlu penguatan dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Cak Imin mengungkap rencana penambahan komisi itu baru di tahap melobi sejumlah fraksi di DPR dan akan dibahas di anggota DPR periode 2024-2029.
Baca juga : Penambahan Komisi di DPR Mengikuti Jumlah Kementerian Prabowo-Gibran
“Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR (periode selanjutnya) lah yang akan menyusun perubahan itu,” ujar Cak Imin.
Dia mengaku tak tahu lebih jauh dinamika yang berkembang ihwal penambahan komisi itu. Menurut dia, penambahan komisi hanya diketahui karena kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto akan bertambah.
“Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi apa benar kementerian yang nambah, kita juga belum tahu,” ucap dia.
Baca juga : Revisi UU MD3 untuk Fasilitasi Kepentingan Pihak Tertentu
Wacana penambahan jumlah komisi di DPR dipastikan sedang dimatangkan. Rencana itu berpeluang mengubah tata tertib (tatib) DPR.
“Ini lagi dimatangkan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Bertambahnya komisi tersebut imbas rencana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Puan memastikan penggodokan penambahan komisi itu dilaksanakan dengan mekanisme yang berlaku. (Fah/P-3)