MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut bahwa 8,8 juta masyarakat yang terlibat judi online menjadi kontributor kemiskinan baru.
“Kalau ini Enggak kita atasi dari hulu hilirnya, kita sangat khawatir judi online akan memperbanyak orang miskin di tanah air kita,” ucap Muhaimin di Jakarta, Kamis (28/11).
Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dengan pengawasan aspek digital Kepada mencegah judi online yang kian marak.
“Tadi kita juga Obrolan Eksis aspek-aspek perbankan yang terlibat, yang juga harus diatasi. Yang paling Krusial buat kita berdua hari ini adalah literasi digital Kepada meningkatkan kesadaran masyarakat, kesadaran rakyat kita bahwa judi online adalah penipuan, bahwa judi online adalah sistem yang harus kita Musuh dengan kesadaran penuh,” tegas Muhaimin.
Muhaimin mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan seluruh perangkat yang dimiliki Kepada mencegah maraknya judi online. “Kita akan minta pendamping desa, kita minta pendamping PKH, kita minta seluruh kader-kader penggerak pembangunan, pemerintah daerah Kepada menjadi aktor-aktor yang Dapat mengatasi preventif maupun antisipatif judi online ini,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengapresiasi dukungan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat yang dengan sukarela membantu Komdigi Kepada membantu menggiatkan edukasi ataupun literasi bahwa judi online ini adalah sesungguhnya penipuan secara online.
“Jadi ini yang kita harapkan, karena memutus situs saja Enggak Dapat menyelesaikan masalah, menutup rekening saja belum tentu menyelesaikan masalah. Tapi yang salah satu sumber masalah adalah adiksi atau kecanduan yang sudah begitu tinggi, jadi ini yang Mau kita bantu dengan edukasi agar masyarakat sadar. Dan Asa kami tentu mengurangi bahkan menghilangkan kecanduan itu terhadap suatu hal yang sebetulnya adalah penipuan,” imbuhnya
Meutya pun menjelaskan bahwa Komdigi juga telah melakukan tindakan pengawasan Bagus melalui literasi yang sudah disampaikan maupun pengawasan di ruang digital.
“Karena itu kami mendeteksi situs dan juga nomor-nomor rekening. Kalau situs, takedownnya di kami, kalau nomor rekening kami laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ke perbankan, juga ke Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Lampau kemudian nanti dari Sahabat-Sahabat yang mengurus transaksi keuangan, atau yang mengawasi transaksi keuangan yang berhak melakukan blokir rekening,” pungkasnya. (H-3)