Cabup dan Cawabup Pilkada Kabupaten Bogor tak Kompak Cabut Gugatan di MK

Cabup dan Cawabup Pilkada Kabupaten Bogor tak Kompak Cabut Gugatan di MK
ilustrasi(Antara Foto)

Kekasih calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman sebelumnya telah mencabut gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka di ruangan persidangan Mahkamah Konstitusi.  Akan tetapi, pada sidang tahap dua dalam agenda mendengarkan keterangan jawaban termohon, Jumat (17/1), Calon Wakil Bupati Kab Bogor, Musyafaur Rahman kembali menegaskan Demi melanjutkan permohonan dengan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK. 

Musyafaur mengatakan bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan oleh calon bupati Bayu Syahjohan dilakukan oleh kuasa hukum yang berbeda tanpa sepengetahuannya, sehingga ia berharap gugatan tetap dilanjutkan oleh hakim MK. 

“Peristiwa pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum kami yang mengajukan permohonan hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan dilakukan setelah Eksis pertemuan antara calon Bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan,” jelasnya di ruang sidang MK panel I pada Jumat (17/1). 

Cek Artikel:  Hasil Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul Telak dengan Raihan 55,7 Bunyi

Atas dasar itu, Musyafaur meminta kepada majelis hakim Mk Demi meneruskan perkara Demi mendengar jawaban dari termohon yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor. 

“Sehingga saya sangat berharap bahwa majelis yang mulia Dapat melanjutkan dan menerima permohonan saya. Saya berharap permohonan yang kami ajukan hari ini tetap Dapat dilanjutkan karena saya Tak pernah mencabut kuasa dan gugatan,” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang panel 1 bertanya kepada Musyafaur terkait konsistensinya Demi melanjutkan atau Tak melanjutkan perkara. 

“Jadi kalau Pak Bupati tetap firm dengan pencabutan? Tetapi kalau bapak Tak mau mencabut?” 

Musyafaur menjawab bahwa dirinya akan tetap melanjutkan perkara tersebut. 

Lebih lanjut, Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa pengajuan gugatan sebaiknya dilakukan oleh Kekasih calon Demi memperkuat kedudukan hukum pemohon, dikatakan bahwa Apabila hanya salah satu yang mengajukan maka akan melemahkan posisi pemohon.  

“Sebenarnya saya Tak bermaksud menilai permohonan tanpa Eksis putusan. Bahwa sebuah permohonan itu harus diajukan oleh Kekasih, karena (nilai) Kekasih itu dihitung Sebelah, Demi Dapat mendapatkan kedudukan agar Dapat menjadi satu, itu ditambah dengan ambang batas,” jelasnya.

Cek Artikel:  Ayep Zaki Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kehidupan Layak Kepada Anggota Sukabumi

Selain itu, Suhartoyo mengatakan bahwa Apabila gugatan diajukan hanya oleh satu calon atau bukan sepasang, hal itu akan memengaruhi nilai kedudukan pemohon menjadi seperempat. 

“Kalau permohonan diajukan oleh bukan Kekasih atau salah satu gubernur atau wakilnya saja, itu jadi (nilainya) hanya seperempat. (Nilai) Sebelah saja belum tentu Dapat diberi Formal standing, apalagi yang hanya seperempat, belum nanti berkaitan dengan ambang batas,” katanya. 

Suhartoyo menuturkan bahwa pola permohonan yang hanya diajukan oleh satu calon akan sulit menembus Nomor ambang batas permohonan sengketa seperti yang tertera pada pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). 

Cek Artikel:  Langkah Memantau Hasil Real Count Pilkada 2024 di Situs Formal KPU, Berikut Linknya

“Satu pasang pun Tetap tipe-tipenya adalah berkaitan dengan Dapat Tak menyebrang 158 ambang batasnya. Di permohonan Kerabat ambang batasnya bagaimana, Demi memperjuangkan Sebelah kedudukan hukum harus Kekasih tadi, tapi Bapak sudah Eksis persoalan,” jelasnya. 

Suhartoyo juga mengingatkan bahwa atas dasar peradilan yang dituntut Demi menerapkan prinsip Segera, sederhana dan berbiaya murah, pemohon diminta Demi mempertimbangkan kembali apakah gugatan akan dilanjutkan atau dicabut. 

“Kita hargai kalau memang Tetap diajukan satu pasang tapi Anda sudah Tak dapat dukungan dari Kekasih satunya. Meskipun Segala sangat tergantung pada pemohon karena pengadilan Tak boleh menolak perkara. Jadi silahkan apa mau diteruskan atau mau dipertimbangkan kembali?,” tanya Suhartoyo. 

Mendengar hal tersebut, Musyafaur mengatakan bahwa dirinya menghargai penjelasan majelis hakim akan tetapi ia tetap pada pendirian Demi melanjutkan perkara. 

“Sebagai sebuah sikap, saya pribadi sebagai pemohon sangat berharap supaya perkara Dapat dilanjutkan. Kalau ditanya berulang kali sebagai konfirmasi kepada saya selaku pemohon, saya mengucapkan akan Lalu melanjutkan permohonan ini,” tandasnya. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai