KETUA Tim Pemenangan Paslon Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan pihaknya akan melaporkan ke MK terkait pelanggaran Pilkada 2024. Salah satunya, perkara laporan yang diterima pihaknya perihal kurangnya penyebaran C6.
“Formulor C6 inilah yg menyebabkan kami dari pihak Kekasih Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK,” ujar Ariza di Jakarta, Senin (9/12).
Ariza sempat menyayangkan peristiwa ini terjadi dalam Pilkada 2024. Tetapi, menurutnya, Penduduk Jakarta dapat menilai sendiri atas peristiwa yang Bukan adil.
“Apakah ini disengaja atau Bukan disengaja, nanti pada waktunya masyarakat akan tau. Setidaknya, banyak laporan yang menyampikan banyak Bukan menerima undangan. Bahkan, Eksis beberapa orang tertentu yang dengan sengaja mempengaruhi tokoh-tokoh masyrakat Kepada Bukan datang ke TPS,” ungkap Ariza.
Tim Pemenangan RK-Suswono, mengaku telah menerima 2.000 laporan dari Penduduk yang mengaku Bukan menerima formulir C6 Kepada menunaikan hak politik dalam berjalannya Pillada 2024. Padahal, mereka Tetap punya hak pilih yang Absah.
Peristiwa ini Membikin masyarakat Bukan dapat memilih pilihannya pada Pilkada 2024. Sehingga, hal ini dinilai Membikin sedikitnya Bunyi masyarakt dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Standar (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan Bunyi Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu 8 Desember 2024. Hasilnya, Paslon RK-Suswono memperoleh Bunyi sebanyak 1.718.160 juta, Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardhana sebanyak 459.230 ribu, dan Paslon Pramono Anung-Rano Karno memperoleh Bunyi sebanyak 2.183.239 juta.
KPU mengatakan Tiap Paslon dapat menggugat hasil penetapan KPU kepada MK. Gugatan tersebut sudah mulai dapat diajukan dimulai dari hari ini, Senin, 9 Desember 2024. (Van/I-2)