Butuh Waktu Senggang 2 Tahun Pemilu ke Pilkada

Butuh Jeda 2 Tahun Pemilu ke Pilkada
Gedung Komisi Pemilihan Standar (KPU) RI, Jakarta.(MI)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan mengusulkan agar ke depannya pemilu di tingkat nasional dan daerah Dapat dipisah dan diberi Waktu Senggang waktu dua tahun.

Djayadi menilai sistem pemilu tersebut jauh lebih efektif ketimbang diselenggarakan serentak sebagaimana yang dilaksanakan pada 2024. Di mana pilpres dan pileg digelar bersamaan dengan pilkada di tahun yang sama.

Idealnya, kata Djayadi, mekanisme gelaran pemilu dan pilkada dipisah rentang waktu dua hingga tiga tahun. Djayadi mencontohkan, Kalau Pilpres dan Pileg digelar 2024 maka sebaiknya pilkada tingkat gubernur akan digelar 2026 dan tingkat kabupaten/kota diadakan pada 2027.

Cek Artikel:  PAN Sambut Berkualitas NasDem Gabung KIM

“Misalnya, pemilu di DPRD kabupaten/kota itu digabungkan dengan pemilu nasional, maka isu-isu di kabupaten/kota Enggak akan muncul, muncul hanya isu-isu di tingkat nasional saja, Enggak Eksis perhatian isu di daerah,” ungkap Akademisi Universitas Islam Dunia Indonesia (UIII) itu, di Jakarta, Rabu (18/12). 

Djayadi juga menegaskan dipisahnya pemilu tingkat nasional dan daerah Membangun koordinasi pusat dengan daerah berjalan lebih efektif. Calon kepala daerah yang Ingin maju di pilkada usai pilpres tentu akan berusaha menyamakan visi dan misi.

“Eksis logika sekuensial yang linier dari pusat ke daerah. Misalnya dimulai dari terpilihnya presiden, presiden punya visi misi. Setelah itu, kita mau pemilu gubernur, gubernur Dapat bikin visi misi sesuai dengan atau disesuaikan dengan visi misi presiden. Setelah itu Eksis pemilu kabupaten kota calon walikota, bupati Dapat menyesuaikan visi misinya dengan visi misi dari gubernur dan dari presiden yang sudah terpilih,” pungkasnya. (Ykb/I-2)

Cek Artikel:  Puji Baju Sekolah Gratis Prabowo, Ahmad Ali Disoraki Pendukung Musuh

Mungkin Anda Menyukai