Butuh Duit Kuliah Dalih Mahasiswa di Bogor Nekat Jambret Ponsel

Butuh Uang Kuliah Dalih Mahasiswa di Bogor Nekat Jambret Ponsel
Efin Pratama, 23, tersangka kasus jambret digiring ke Kantor Polresta Bogor .(MI/Dede Susianti)

POLRESTA Bogor Kota menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang ibu muda yang sedang berjalan dan menggendong bayi. Pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor.

“Pelaku mahasiswa di Bogor. Motifnya kebutuhan untuk membayar cicilan motor dan uang kuliah, bayar SKS,” kata Wakapolresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Guntur M Tariq, Kamis (3/10).

Pelaku bernama Efin Pratama, 23, asal Cijeruk, Kabupaten Bogor, itu ditangkap saat menjual ponsel hasil rampasannya.  “Modus pelaku mencari korban dengan menggunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas atau mengambil HP korban,’ katanya.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Bogor dengan Dalih Duit Keamanan

Cek Artikel:  Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hujan Ringan pada Sabtu 5 Oktober 2024

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/10) sekitar pukul 10.30 WIB, di sekitar Gang RM Padang Lembah Anai, RT 001/RW 001, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.

Seperti dijelaskan korban SP, peristiwa  bermula saat dirinya selesai mengantar anak ke sekolah. Ketika itu korban yang kebetulan menggendong bayi berusia 9 bulan berjalan kaki dan ponsel serta uangnya disimpan dalam kantong plastik.

“Saya kaget tiba-tiba HP dan uang di kantong plastik fotocopy diambil, dijambret. Saya lagi gendong bayi, untung bayi saya enggak terjatuh. Saya teriak minta tolong, tapi sepi enggak ada orang,” kata SP di Kantor Polresta Bogor.

Baca juga : Mahasiswa Polbangtan Perluas Wawasan dengan Kunjungi Balai Embrio Ternak

Cek Artikel:  Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta, PDIP Mau Manfaatkan 'Anak Abah'

Guntur menyebut pelaku mengaku sudah sering beraksi.  “Dia pelaku tunggal, beraksi sendirian, tapi sudah sering. Tercatat sudah tujuh kali, tujuh TKP (tempat kehadian perkara).”

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan.  Ancaman penjara paling lama 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum dan memastikan keamanan diri saat berada di luar rumah,’ tutup Guntur. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai