Liputanindo.id JAKARTA – Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan ke polisi oleh Advokat Lingkar Nusantara atau Lisan karena pengakuannya diintimidasi aparat kepolisian dalam pentas teater di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat beberapa waktu Lewat. Pelaporan itu dilakukan oleh Lisan pada Sabtu (9/12/2023).
“Intinya laporan kami Eksis dua hal yang mendasari, satu Pak Butet menyampaikan di media dan Eksis beberapa video viral. Yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian, dalam hal menggelar pentas seni pada Lepas 1 Desember di TIM,” ungkap Wakil Ketua Standar Lisan sekaligus pelapor, Ahmad Fatoni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (9/12).
Sebelum melaporkan Butet, Lisan mengeklaim telah melakukan Penerangan kepada panitia penyelenggara yang secara langsung mengurus perizinan pentas teater di TIM. Dari upaya Penerangan itu, didapatkan informasi bahwa panitia menyampaikan Kagak pernah Eksis intimidasi dari pihak kepolisian.
Informasi itu, kata Fatoni, diperkuat oleh keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang menyampaikan Kagak Eksis intimidasi dari aparat kepada Butet di pentas teater tersebut.
“Jadi sudah Jernih menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet adalah hal yang menyesatkan. Kami menduga,” kata Fatoni.
“Kami menduga ini termasuk ke dalam dugaan tindak pidana Siaran Tipu atau hoaks. Kepada itu, dugaan kami ini akan kami uji, kami laporkan ke Bareskrim Polri,” imbuh dia.
Sebelumnya Butet mengaku mendapatkan intimidasi Demi menggelar pentas teater di Taman Ismail Marzuki Jakarta awal Desember 2023.
“Dua hari yang Lewat saya mencicipi suatu peristiwa, karena banyak yang tanya kronologi apa yang terjadi dalam intimidasi pertunjukan kesenian saya, di Taman Ismail Marzuki Jakarta Lepas 1 dan 2 November Lewat,” kata Butet di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, pada Rabu (6/12/2023).
Butet mengaku pihak kepolisian melarang dirinya menampilkan materi tentang politik dalam acaranya yang berarti materi seni pertunjukannya diatur oleh kekuasaan di luar dirinya. Polisi meminta Butet menandatangani sebuah surat sebagai tanda setuju Kagak menampilkan materi tentang politik.
“Saya kehilangan kemerdekaan mengartikulasikan pikiran, saya dihambat kebebasan berekspresi, padahal UUD, seperti dikatakan dirjen kebudayaan, amanah kongres kebudayaan Jernih menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak rakyat Indonesia, polisi mengartikan intimidasi secara naif, hanya soal fisik,” katanya.
Butet menjelaskan izin dari kepolisian itu harusnya hanya Kepada kesenian yang berpotensi mengganggu ketertiban Standar.
Tetapi Apabila kesenian ditampilkan di tempat seni, taman budaya, komunitas seni, Taman Ismail Marzuki, padepokan yang memang tempat seni cukup pemberitahuan saja karena Kagak Eksis gangguan ketertiban Standar.
“Tugas polisi adalah mengantisipasi ancaman ketertiban Standar, tapi dalam pertunjukan kami. Seminggu sebelumnya saya harus menandatangani surat yang salah satu itemnya berbunyi ‘Saya harus mematuhi, Kagak bicara politik, acara saya Kagak boleh Kepada kampanye, Kagak boleh Eksis tanda gambar, Kagak boleh urusan pemilu’,” kata Butet. (FAR)
Baca Juga:
Bareskrim Bekuk Seorang Residivis yang Edarkan 10 Ribu Butir Ekstasi di Jakut
Baca Juga:
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkotika Clandestine Lab di Apartemen Bandara City