Buruh Bangunan di Mataram Tanam Ganja di Karung Semen, Dipamer Depan Rumah

Liputanindo.id – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap buruh bangunan berinisial HS (40), karena Mempunyai dua pohon ganja setinggi 20 sentimeter.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis kemarin menegaskan, bahwa pihaknya menangkap HS pada pagi hari Sekeliling pukul 07.30 Wita di rumahnya di Area Pengempel.

“Yang bersangkutan kami tangkap pagi tadi Demi sedang kerja proyek bangunan di rumah Abang iparnya,” kata Bagus.

Dari penangkapan HS di rumah Abang iparnya yang Lagi berada dalam satu lingkungan, polisi Tak menemukan barang bukti pohon ganja.

“Barang bukti kami temukan Demi tim bergerak ke rumah HS. Pohon ganja setinggi 20 sentimeter itu ditanam dalam karung bekas semen dekat pintu masuk rumahnya. Ditaruh di samping pot-pot Kembang lainnya, dibariskan di sana,” ujarnya.

Cek Artikel:  Komisi III DPR Usul KPK Larang Wartawan Doorstop: Cukup Konferensi Pers Saja

Selain itu, Eksis juga ditemukan alat isap sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti tambahan itu dari hasil penggeledahan Bilik HS.

Oleh karena itu, HS dalam kasus ini terancam melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pasal tersebut sesuai dengan Intervensi barang bukti dua pohon ganja dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa HS sebagai pengguna narkotika.

“Demi sementara ini, statusnya memang belum tersangka, kami Lagi punya waktu enam hari ke depan Demi menentukan statusnya. Tetapi, dari pengakuan, HS ini mengaku sebagai pengguna. Dari alat bukti juga belum Eksis yang menguatkan dia sebagai pengedar,” ucap dia.

Cek Artikel:  Beredar di Media Sosial 15 Personel Polrestabes Medan Masuk DPO, Ini Kata Polda Sumut

Dia menjelaskan penangkapan HS berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dua pohon ganja tertanam di sebuah karung bekas semen dan terletak di halaman depan rumah HS.

Atas dasar laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan lapangan dan melakukan penangkapan terhadap HS.

Tindak lanjut penangkapan, kini HS Serempak barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Dari pengakuan HS, Bagus mengatakan pihaknya mendapatkan keterangan bahwa pohon ganja itu berasal dari biji yang pernah dibeli Serempak paketan ganja kering.

“Biji yang dia tanam ini didapatkan dari membeli poketan ganja kering. Kalau tumbuh Tumbuh, dia bilang daunnya akan dipetik Demi digunakan pribadi,” kata Bagus.

Mungkin Anda Menyukai