Buronan Interpol Asal Filipina Ditangkap di Indonesia, Dipulangkan Besok oleh Imigrasi

Liputanindo.id – Buronan interpol asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) dipulangkan ke negara asalnya karena melarikan diri dari proses penuntutan. HAP akan dipulangkan ke negara asalnya besok, Rabu (26/11/2024).

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Berbarengan Divisi Rekanan Dunia Polri melaksanakan pemulangan terhadap HAP ke negara asalnya.

HAP diduga melakukan tindak pidana penipuan (scamming) dan kasino di negaranya dan akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (27/11) Demi melanjutkan proses pertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang ia lakukan.

“HAP merupakan buronan dari Philippines National Police terkait dengan fugitive wanted for prosecution, artinya kira-kira yang bersangkutan adalah buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan yang Eksis di negaranya, dalam hal ini Filipina,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam, dikutip Antara, Selasa (26/11/2024).

Cek Artikel:  Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa di Surabaya

Godam menjelaskan, penangkapan HAP bermula Begitu Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari Biro Penyelidikan Filipina pada Lepas 31 Oktober 2024 bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan ke Indonesia. Ditjen Imigrasi langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Berdasarkan data perlintasan, diperoleh informasi lanjutan bahwa HAP Rupanya telah melintas melalui Bandara Dunia Ngurah Rai, Bali pada Lepas 10 Oktober 2024.

Selanjutnya, pada Lepas 4 November 2024, Ditjen Imigrasi langsung mencegah HAP agar dapat mendeteksi pergerakan apabila yang bersangkutan akan keluar dari Indonesia melalui bandara atau pintu gerbang lainnya.

Lebih lanjut, HAP terdeteksi akan berangkat menuju Hong Kong melalui Bandara Ngurah Rai pada Lepas 9 November 2024. Ditjen Imigrasi kemudian berhasil mencegah keberangkatan buronan itu.

Cek Artikel:  Heru Budi: Kirab Bendera Puska dan Naskah Proklamasi Akan Jadi Tradisi

“Setelah itu, petugas dari Ditjen Imigrasi mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Jakarta dengan tujuan Demi mempermudah koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dalam hal ini adalah NCB Interpol dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia,” imbuh Godam.

Pemerintah Filipina lantas mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI yang meminta agar HAP dipulangkan. Pemulangan tersangka ke negara asalnya, terang Godam, dapat dilakukan karena diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Lampau, pada Lepas 13 November 2024, kami melakukan serah terima sudah yang kesekian kali dengan interpol dan kami terlalu bersinergi Demi menangani buronan-buronan yang Eksis di Indonesia seperti ini,” ujarnya.

Cek Artikel:  Beda Jawaban KPK dan PSI Soal Jumlah Penumpang saat Kaesang Naik Jet Pribadi

Godam menambahkan, mengenai kepulangan HAP ke Filipina pada Rabu (27/11) besok, pihak Kepolisian Filipina sudah bersiaga yang diwakili oleh Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Filipina Demi Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai