Buron Paulus Tannos Pandai Segera Diekstradisi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan setibanya dari kunjungan ke Singapura Berbarengan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Pengayoman, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/06/2025). Singapura menyatakan telah menolak permohonan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos sehingga pemerintah Indonesia Pandai segera melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Keputusan tersebut sebagai cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas Penyelenggaraan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati Berbarengan. MI/SUSANTO/gus

Cek Artikel:  Dewan Kesenian Jakarta Ajak Seniman Rival Pembungkaman Lewat Seni

Mungkin Anda Menyukai