Bupati Terpilih Dadang Supriatna Ajak Kompetitornya Bangun Kabupaten Bandung

Bupati Terpilih Dadang Supriatna Ajak Kompetitornya Bangun Kabupaten Bandung
Kekasih Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Ali Syakieb(ISTIMEWA)

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan tim Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung no 1 pada sidang putusan perselisihan hasil pemilu Bupati Bandung 2024.

Atas putusan itu, Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna mengajak Paslon 01, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan tetap bersinergi, Berbarengan-sama membangun Kabupaten Bandung, lima tahun ke depan.

“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang. Kemenangan ini adalah kemenangan Berbarengan,” ujar Kang DS, panggilan akrab Dadang.

Dia Berbarengan Wakil Bupati Terpilih Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

Cek Artikel:  Sumedang Waspadai Ancaman Banjir Akibat Bendung Jebol

“Kita tunggu aksi konkretnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas,” tandasnya.

Dadang menghaturkan terima kasih kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna-Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh Penduduk Kabupaten Bandung.

Berita membahagiakan ini menurutnya juga Kagak terlepas dari dukungan keluarga terutama istrinya, Emma Dety Permanawati beserta anak-anak dan juga seluruh kerabat kelurganya yang selalu memeberi dukungan.

“Para ulama, kiai, yang selalu mendoakan kami ucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah memberikan amanah ini secara konstitusi,” ucapnya Tengah.

Cek Artikel:  Minta ASN Jaga Independenitas pada Pilkada, Pj Wali Kota Sukabumi Roadshow ke Kecamatan

Pada Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Dasar 2 Jakarta, Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon Kagak dapat diterima,” tandas  Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.

 

Mungkin Anda Menyukai