Liputanindo.id SOLOK – Bupati Solok, Epyardi Asda, meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terhadap korban berinisial HKN (18).
Orang nomor satu di Kabupaten Solok itu mengaku sangat prihatin atas kasus pemerkosaan yang menimpa warganya, apalagi sejumlah orang menganggap kasus bernuansa politis.
“Padahal ini murni terjadi dan dilakukan oleh oknum Ketua Legislator yang tidak bertanggung jawab,” kata Epyardi saat mengunjungi korban HKN yang tengah dirawat di RSUD Arosuka, Minggu (7/1/2024).
Bupati meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan tersebut, serta meminta memberikan pengamanan kepada keluarga korban supaya tidak mendapatkan intimidasi dari pihak manapun.
“Infonya korban mendapatkan banyak intimidasi dari pihak tersangka. Jadi saya meminta agar korban diberikan perlindungan yang ketat,” katanya.
Diduga Tetap Eksis Korban Lain
Bupati Solok mengatakan, kunjungannya ke RSUD Arosuka adalah murni keinginan seorang kepala daerah untuk melihat rakyatnya yang tengah membutuhkan pertolongan.
“Beliau ini adalah rakyat biasa yang tengah membutuhkan keadilan. Tentu saya tidak akan tinggal diam dan akan membantu semampu saya,” kata Bupati.
Ia mengimbau oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk mengakui perbuatannya.
“Coba bayangkan kalau kasus ini menimpa keluarganya, anak perempuannya, saudara perempuannya, atau bahkan ibunya. Apa yang akan dilakukan,” katanya.
Selain itu, Bupati Solok juga mengatakan bahwa banyak tokoh masyarakat yang memintanya agar memberikan perlindungan kepada korban. Bahkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, banyak korban lainnya, namun tidak satupun yang berani melapor.
Kapolres Solok, AKBP Muari. melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok, Ipda Firman, mengatakan pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus tersebut.
“Loyalp ada laporan dari Masyarakat, tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas,” kata Ipda Firman seperti dirilis Antara.
Polres Solok telah menerima laporan dan keterangan dari korban pada Sabtu (6/1/2024).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan pada Senin (8/1/2024) akan diterima hasilnya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.
“Kepada memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024,” ujarnya.
Pihak Polres menegaskan, jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka, maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.
“Tetapi saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Kalau pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan,” katanya.(BON)
Baca Juga:
Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seksual Kasus Ketua KPU
Baca Juga:
Diskors 1 Semester, Rektor UI Putuskan Melki Sedek Bersalah dalam Kasus Kekerasan Seksual