Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Rp28 M, Kasus Naik Penyidikan

Liputanindo.id –  Bupati Sidoarjo, Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono yang juga Personil DPRD Sidoarjo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Rp28 miliar. Laporan itu telah naik ke tahap penyidikan.

“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar korban, Dimas Yemahura Alfarauq di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025. Subandi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Tahapan perkara naik penyidikan tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

Dimas menjelaskan kasus bermula ketika Subandi Berbarengan anaknya melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta Anggaran investasi.

“Setelah dilakukan pendistribusian Anggaran investasi, Rupanya Anggaran investasi tersebut Tak Dapat dipertanggungjawabkan Tamat dengan Demi ini,” jelasnya.

Ia mengatakan sejak menerima Anggaran investasi sebesar Rp28 miliar dari kliennya pada 2024 Lewat, rencana pembangunan komplek perumahan itu Tak kunjung terealisasi Tamat Demi ini.

“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan Apabila dibangun perumahan. Tapi Tamat dengan Demi ini Tak Terdapat perumahan, Lagi berupa pesawahan, dan Tak pernah Terdapat pembangunan proyek developer,” jelasnya.

Dimas menyebut kliennya sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap Subandi dan Rafi, Tetapi Tak kunjung mendapatkan jawaban.

Oleh karenanya, dia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan Subandi dan anaknya sebagai tersangka.

“Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar,” jelasnya.

Dia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya berani melapor dan Tak takut terhadap status Subandi sebagai Bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *