PELAKSANA Tugas Bupati Sidoarjo Subandi mengakui Eksis perusahaan swasta yang Mau memperpanjang izin hak guna bangunan (HGB) laut, Sekeliling sebulan Lewat. Tetapi pihaknya Bukan berani memberikan izin dan memilih menunggu arahan Pj Gubernur Jawa Timur.
Perwakilan dari perusahaan itu meminta perpanjangan izin HGB laut di pesisir Sedati. Tetapi Subandi mengaku tak berani memutuskannya.
Ditegaskannya, keluarnya izin HGB laut di pesisir Sedati Kabupaten Sidoarjo adalah produk Pelan pada tahun 1995. Subandi sendiri mengetahui izin HGB laut di Sedati itu sejak dirinya Lagi menjabat Kepala Desa di Area Sedati.
Ketika ditanya peruntukkan izin HGB pesisir tersebut, Subandi enggan berkomentar. Demikian pula Ketika ditanya kemungkinan akan memanggil pimpinan perusahaan yang mengajukan izin HGB laut tersebut.
“Nanti saja, kita enggak berani ngomong itu,” kata Subandi, Rabu (22/1).
Bupati terpilih 2025-2030 itu menegaskan, berdasarkan aturan perundangan, Semestinya izin HGB laut itu Bukan diperbolehkan. Tetapi Subandi enggan berkomentar banyak dan dirinya memilih menunggu arahan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui, Eksis izin HGB laut seluas 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo. HGB itu Punya dua perusahaan yang bergerak di bidang properti, yakni PT Surya Inti Permata (dua HGB) dan PT Semeru Cemerlang (satu HGB). (HS/E-2)