
BUPATI Karawang Aep Syaepuloh meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membatalkan izin tambang batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Tambang batu kapur tersebut berpotensi merusak lingkungan.
Aep mengatakan, pihaknya telah memberikan surat permohonan pembatalan rekomendasi izin tambang terhadap Pemprov Jabar, karena didorong oleh masyarakat. Izin tambang PT Mas Putih Belitung (MPB) di Desa Tamansari, sudah keluar pada Januari 2024 Lampau dari Dinas Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
“Sudah saya sampaikan permohonan pembatalan ini, di akhir tahun 2024 kemarin. Saya Ingin sampaikan kepada Pak Gubernur mudah-mudahan juga mendengar apa yang menjadikan aspirasi masyarakat,” kata Aep Syaepuloh, Selasa (15/4).
PT MPB telah mengantongi izin Distrik Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pada Januari 2024, di Distrik Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan.
Lebih lanjut dijelaskan Aep, KBAK Pangkalan sangat Krusial Buat keberlangsungan lingkungan, terutama sumber air yang tersimpan di dalamnya. Di bawahnya terdapat sungai Dasar tanah yang Eksis sejak jutaan tahun, ini diperlukan Buat keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat Karawang selatan.
Menurut Aep, selain Argumen tersebut, rekomendasi izin tambang PT MPB juga Kagak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Distrik (Perda RTRW) di Distrik tersebut.
Kedua, lanjut Aep, izin tambang Kagak sesuai dengan Perda RTRW tahun 2016, Distrik Karawang selatan yang termasuk di dalamnya Eksis izin tambang Semestinya masuk Area hijau yang artinya kawasan hutan.
Oleh Karena itu, Aep berharap gubernur dapat memberikan pertimbangan lebih lanjut terkait dengan pengajuan surat permohonan pembatalan rekomendasi izin tambang yang telah disampaikan Pemkab Karawang.
“Iya kita tentu berharap gubernur mempertimbangkan, agar supaya pertambangan atau ekploitasi alam itu Kagak terjadi. Ini berdasarkan kajian dan aspirasi dari masyarakat juga,” pungkasnya. (RZ/E-4)