Bupati Bandung Sesuaikan Jam Kerja ASN, Masuk 06.30, Pulang 14.00 WIB

Bupati Bandung Sesuaikan Jam Kerja ASN, Masuk 06.30, Pulang 14.00 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyalami jemaah Demi salat tarawih hari pertama.(DOK/PEMKAB BANDUNG)

BUPATI Bandung Dadang Supriatna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025.

Dalam Surat Edaran Pemprov Jabar tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1446 H/2025, waktu masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara Tertentu Kepada Jum’at, pulang kantor menjadi pukul 14.30 WIB.

“Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama Ramadan ini. Ini keputusan yang bijak dan sesuai dengan kondisi,” ujar Dadang, Sabtu (1/3).

Cek Artikel:  Pansus 3 DPRD Kota Bandung Jaga agar Reklame Dapat Memperindah Kota

Dia memahami bahwa Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama Ramadan. Selain itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga mempertimbangkan Unsur kesehatan serta efektivitas kerja selama puasa.

“Alasan banyak orang cenderung tidur Kembali setelah salat subuh atau sahur. Akhirnya banyak yang terlambat masuk kerja karena bangun kesiangan,” ungkapnya.

Dengan keputusan jam masuk kantor bagi para ASN dimajukan, Kang DS berharap para ASN Tak tidur kembali, Tetapi langsung beraktivitas setelah melaksanakan sahur dan salat subuh.

“Kalau jam kerja dimajukan, insya Allah para ASN langsung bersiap Kepada bekerja, Tak Terdapat yang tidur Kembali. Dari sisi kesehatan maupun ajaran Rasulullah juga kan, kurang Bagus kalau setelah makan langsung tidur,” tuturnya.

Cek Artikel:  Pemprov Jawa Barat Teliti Singkong sebagai Pengganti Beras

Dia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat itu dengan Membangun Surat Edaran Bupati Bandung mengenai hal serupa.

“Segera saya tindaklanjuti dengan Membangun surat edarannya sebagai bahan acuan di Kabupaten Bandung. Karena Surat Edaran Gubernur juga baru turun,” kata KDS.

 

Mungkin Anda Menyukai