Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Putusan Para Hakim Harus Diawasi

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Putusan Para Hakim Harus Diawasi
Gregorius Ronald Tannur(Antara)

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menekankan perlu Eksis pengetatan atas putusan-putusan hakim. Hal itu ia sampaikan menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Mulia terhadap tiga hakim yang mengeluarkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Harus dilihat apakah putusannya menyimpang atau Tak. Jangan menunggu dari masyarakat. Masalahnya selama ini Ketika masyarakat ramai, baru ditangani atau no viral no justice,” kata Trubus di Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut dia, peran dari Komisi Yudisial (KY) perlu ditingkatkan Kembali supaya keberadaan KY dapat menjamin prilaku para hakim yang bertugas menegakkan keadilan. Trubus mengatakan bahwa pengawasan terhadap hakim juga dapat dilakukan melalui putusan-putusannya dengan Metode menganalisa, karena kasus suap di tubuh peradilan kian terlihat, Bagus di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Mulia.

Cek Artikel:  Amnesty International Desak Usut Pembubaran Obrolan di Kemang

“Selama ini Tetap banyak hakim yang menerima suap dan itu berulang kali dan ditangkap KPK juga berulang, tapi Tak Eksis tindak lanjut, malah jadi permusuhan antarlembaga,” tuturnya.

Ia menilai bahwa gaji hakim bukan menjadi Argumen orang menerima suap atau korupsi. Perilaku korup menurutnya sama sekali bukan cerminan gaji, Tetapi karena integritas yang Tak dimiliki oleh para pelakunya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Mulia RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Personil.

Cek Artikel:  Legislator Mewaspadai Intervensi Asing Berbasis FCTC

Tim Kejaksaan Mulia (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa Posisi berbeda di Surabaya. (Ant/Z-11)

Mungkin Anda Menyukai