Liputanindo.id – Polisi melakukan pendalaman kasus intimidasi oleh Ivan Sugianto, orang Uzur murid SMA Cita Hati yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Buat bersujud dan mengonggong dihadapannya.
Hal ini buntut viralnya video di media sosial dan mendapat kekejaman warganet karena aksi intimidasinya itu, yang terjadi pada 21 Oktober 2024 Lewat.
Kasi Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi, termasuk seorang wali murid teradu berinisial IV atau Ivan Sugianto.
Ivan ilaporkan lantaran telah Membikin kegaduhan di lingkungan sekolah. Kasus ini berawal Begitu Ivan tak terima anaknya diejek oleh salah satu murid SMAK Gloria 2 Surabaya. Ia pun mendatangi sekolahnya dengan membawa Swasta hingga mementak memaksa siswa Buat sujud menggonggong.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Kerabat ‘IV’. Kemudian juga kepada ke dua belah pihak orang Uzur, juga sudah diperiksa,Guru-guru sudah diperiksa. Kurang lebih Eksis Sekeliling 8 orang yang sudah diperiksa pada Copot 22 dan Tamat sekarang,” papar Kombes Pol Dirmanto Begitu konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024) hari ini.
Ia menjelaskan bahwa Begitu ini Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah melakukan pendekatan Buat mengurai perkara menjadi terang-benderang.
Tak hanya itu, kata dia, Tak menutup kemungkinan saksi diperiksa akan bertambah, juga melibatkan Ahli.
“Kemungkinan nanti Tetap Eksis beberapa (saksi) yang kita lakukan pemeriksaan dan mungkin juga beberapa Ahli akan kita panggil (libatkan),” terangnya.
Lebih lanjut Dirmanto menambahkan bahwa polisi juga selalu mempertimbangkan penegakan hukum atas asas ‘ultimum remedium’ atau penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan terakhir, di dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Apalagi ini sekali Kembali menyangkut anak. ultimum remedium itu kita ke depankan bahwa, penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir seandainya kedua belah pihak ini Lanjut berseteru,” Terang Dirmanto.
“Tetapi demikian, kita Begitu ini Lanjut melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan peristiwa, Bangunan hukumnya nanti seperti apa, kontruksi peristiwa ini seperti apa, sehingga nanti kita Pandai melakukan langkah-langkah berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SMAK Gloria 2, Sudiman Sidabukke mengatakan meski sudah damai bahwa laporan aduan dari pihaknya tetap berlanjut proses hukum.
Sudiman mengaku sudah mengumpulkan empat bukti dan tiga guru dari SMAK Gloria Surabaya juga telah dimintai keterangan kepolisian.
“Tiga guru ini yang mereka lihat, apa yang mereka alami. Saya hanya minta kepada mereka, saya selaku kuasa hukum kepada Gloria agar memberikan keterngan itu agar Tak menambah dan mengurangi apa fakta yang terjadi. Itu saya minta kepada mereka,” kata Sudiman.
Dia berharap Ivan Pandai menjadi tersangka dalam kasus yang menyangkut masa depan anak-anak.
“Ya tergantung dari alat bukti yang ditemukan polisi, kita serahkan ke kepolisan. Yang Terang kami sudah menjalankan kewajiban manakala terjadi peristiwa itu kita sampaikan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.