Liputanindo.id – Direktur Primer Lembaga Pengelola Biaya Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi Hukuman karena Kagak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, 8 orang telah diberikan Hukuman wajib mengembalikan Biaya beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya Lagi dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, Hukuman termasuk pengembalian 8 orang, 36 Kembali sedang dalam proses,” kata Sudarto, dikutip Antara, Selasa (24/2/2026).
Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
Tetapi ia menegaskan Kagak seluruh laporan Mekanis berujung pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa Lagi berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai Naskah Panduan penerima beasiswa.
Eksis pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan Formal dari instansinya.
“Setiap kasus kami akan proses secara Rasional dan proporsional. Tentunya kami tetap Lalu menjaga amanah publik bahwa ini adalah Biaya publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.
Terkait Hukuman, Sudarto menyebut awardee yang melanggar Pandai dikenai pengembalian Biaya beasiswa beserta Tumbuh, serta pemblokiran Buat mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa. Lewat, terkait salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan hal tersebut.
“Tentu tindakan tersebut Kagak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengungkapkan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yang menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaan Buat mengembalikan Biaya beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju Buat mengembalikan Dana yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Dana LPDP kan kalau saya taruh Dana itu di bank, ya kan Eksis bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.
Sebelumnya, DS menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris Punya anaknya dan menyertakan keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
