Buntut Kasus Mortalitas Afif Maulana, Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam Polri

Liputanindo.id – Lembaga Sokongan Hukum (LBH) mengadukan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono imbas Mortalitas Afif Maulana (13) ke Propam Polri, Rabu (3/7/2024).

Aduan ini teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN. Suharyono diadukan atas dugaan pelanggaran etik.

“Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Propam Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Di tempat yang sama, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menjelaskan Suharyono diadukan ke Propam karena pernyataannya berubah-ubah terkait kasus Mortalitas Afif. Hal ini berakibat menjadi kurang terpercayanya institusi Polda Sumbar.

Jenderal bintang dua Polri ini juga diadukan karena terlalu Segera dan tergesa-gesa menyimpulkan penyebab Mortalitas Afif. Padahal, Lagi banyak saksi yang belum dimintai keterangan.

Cek Artikel:  1.477 Personel Gabungan Kondusifkan Demo Buruh di Patung Kuda Jakpus Hari Ini

“Jadi itu yang kami laporkan Serempak Koalisi Anti Penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang, begitu. Kagak Eksis yang ditutup-tutupi, Kagak Eksis proses Kepada mem-fight back balik keluarga korban,” ucap Indira.

Indira mengatakan Eksis kejanggalan di kasus ini. Ketika LBH Padang turun ke TKP pada 17 Juni Lampau, terlihat polisi belum memasang police line. Tetapi tiga hari kemudian, police line baru terpasang.

“Kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya. Kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu, padahal yang kami temukan Begitu kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di Dasar Sendi lutut, dan kapolda mengatakan Kurang Lebih 50 centimeter,” jelasnya.

Dia Lampau menerangkan anak-anak selain Afif juga diduga dianiaya. Kasus ini telah diadukan ke Propam Polda Sumbar pada Rabu (26/3). Dalam aduan itu, LBH Padang memberikan bukti-bukti berupa foto.

Cek Artikel:  Ngeri, Sepasang Kekasih Disiram Air Keras oleh Pemotor di Jakbar

“Bentuk penyiksaannya berbagai Macam-macam, Eksis sundutan rokok, disetrum, Lampau kemudian juga ditendang, dipukul dengan rotan, dan ini kemudian sudah kami laporkan di Propam Polda Sumbar,” jelasnya.

Sebelumnya, Indira Suryani kukuh dengan pendapatnya Kalau Eksis penganiayaan polisi dalam kasus tewasnya anak kecil bernama Afif Maulana di Kuranji.

LBH Padang mendapatkan bukti berupa foto tanda-tanda kekerasan di tubuh mendiang Afif dan juga anak-anak lainnya, yang ditangkap polisi, karena dituduh akan tawuran pada Minggu 9 Juni 2024 silam.

“Kami menolak statement Kapolda Sumbar pada 23 Juni 2024 yang sangat Serius Kagak Eksis penyiksaan Begitu itu. Setahu kami, dalam proses penegakan hukum, Kagak Eksis Mekanisme polisi Dapat menyiksa orang dewasa maupun anak-anak,” tutur Indira dalam siaran persnya, hari ini.

Cek Artikel:  Polresta Pekanbaru Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Daycare, Empat Saksi Sudah Diperiksa

Tak Sekadar itu, Indira juga menilai ucapan Kapolda Sumbar yang akan menindak mereka yang memviralkan kasus Mortalitas Afif, sangatlah janggal. Indira pun Lampau curiga kalau Eksis yang salah dengan situasi tersebut.

“Bukannya Pusat perhatian mencari pelaku yang diduga anak buahnya, malah Mau mengkriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutur Indira.

Mungkin Anda Menyukai