Bukti Lemah dan Enggak Terbukti, MK Diminta Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

Bukti Lemah dan tidak Terbukti, MK Diminta Tolak Gugatan Sahrul Gunawan
Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb.(ISTIMEWA)

TIM hukum Kekasih calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Pasalnya, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan Enggak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik Duit yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan Enggak Mempunyai bukti kuat.

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon Buat seluruhnya, kedua menyatakan Absah serta tetp berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 2471 tahun 2024 tentang penetapan bupati dan wakil bupati bandung,” ujar Donal, dalam sidang pembacaan eksepsi, Jum’at (17/1).

Yang ketiga, tim memohon majelis hakim Buat menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Kekasih calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.

Cek Artikel:  Baru Tahap Awal, 3.000 Siswa di Purwarkarta Dapat Makan Bergizi Gratis

Selain itu dalam eksepsi, tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK Buat mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb. Yang kedua meminta permohonan pemohon Enggak dapat diterima.

Donal Fariz menyatakan terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 bahwa pada dalil yang telah disampaikan Bawaslu Enggak menindaklanjuti laporan tersebut karena Enggak ditemukan pelanggaran administratif dan Enggak memenuhi syarat formil.

“Pemohon juga melakukan upaya hukum lanjutan Adalah gugatan ke PTUN Jakarta dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat Enggak diterima,” tegas Donal.


Logo


Selain itu, berkaitan dengan logo yang dipermasalahkan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana Embargo yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara karena laporan Enggak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan Enggak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

Cek Artikel:  Didukung Pedagang Pasar, Farhan Nilai Terdapat Perlakuan Bukan Adil ke Pasar Tradisional.

“Yang kami tekankan bahwa pemohon dalam permohonan Enggak dapat membuktikan logo tersebut mempengaruhi terhadap pilihan masyarakat terhadap pihak terkait,” ungkap Donal.

Terkait tudingan politik Duit, kata dia, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Tetapi statusnya laporan dihentikan karena Enggak terdapat bukti adanya pelanggaran pemilihan sehingga perkara dihentikan.


KPU


Hal senada juga disampaikan tim hukum Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Bandung. KPU menegaskan pihaknya Enggak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Buat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno menyatakan KPU Enggak menerima rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu. Menurutnya, KPU hanya memperoleh undangan Buat menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon.

Cek Artikel:  Karhutla di Jawa Barat kembali Terjadi di 4 Kabupaten

Hasil persidangannya, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil Enggak terpenuhi, yakni Enggak memenuhi Absah standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung  Enggak dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 sebagaimana permintaan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan,” ujar La Radi.

Dia menambahkan pihak termohon atau KPU Kabupaten Bandung juga menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim MK. Pertama, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon Buat seluruhnya.

“Kedua, meminta majelis hakim menyatakan Betul dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Ketiga, menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai paslon terpilih,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pemberi keterangan juga menyatakan bahwa bahwa tiga perkara yang didalilkan pemohon seluruhnya telah diperiksa dan ditangani Bawaslu. Tetapi berdasarkan hasil penanganan Bawaslu dalil pemohon Enggak memenuhi syarat formil dan Enggak memenuhi unsur sehingga laporan dihentikan oleh Bawaslu.

Mungkin Anda Menyukai