![Bukan Tempat Tinggal Tetap, Rusunawa di Jakarta Perlu Pembatasan](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/07/1738905753_224fd98b1415cb14f739.png?w=800&q=80&format=webp)
KETUA Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perlunya kebijakan yang mengatur jangka waktu maksimal Penduduk Bisa menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) mengingat Lagi banyak Penduduk berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan tempat tinggal.
“Kita berharap rusunawa itu Demi transit sementara hingga penghuninya dapat meningkatkan kemampuan ekonominya,” kata Yuke di Jakarta, Jumat (7/7).
Ia mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Demi mengatur jangka waktu maksimal Penduduk menempati rusunawa.
Menurut dia, pengaturan itu agar masyarakat MBR yang membutuhkan tempat tinggal dapat terlayani mengingat selama selalu terbentur pada keterisian yang selalu penuh.
Ia mengingatkan, tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) bukan hanya sekadar menyiapkan tempat tinggal Demi Penduduk.
Selain itu, Dinas PRKP Bisa melaksanakan pembinaan agar perekonomian penghuni rusunawa kian membaik. Demi mewujudkan hal itu, diperlukan kerja sama lintas dinas.
“Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Meli Budiastuti menjelaskan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa Lagi dalam penggodokan.
Nantinya kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusunawa akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat Standar terprogram hanya Bisa lima kali perpanjangan Demi menyewa, atau maksimal 10 tahun. “Begitu ini Lagi belum diberlakukan karena Lagi draf revisi pergub,” ujarnya.
Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu Demi mengecek kelayakan Penduduk Demi menghuni Rusun.
“Kalau Lagi layak, nanti hasil rekomendasinya Bisa diperpanjang berapa tahun Kembali. Karena orang tinggal di Rusun bukan Demi selamanya, bukan Demi warisan juga,” kata dia.
Sementara Demi masyarakat Standar hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia maka Bisa dilanjutkan oleh Kekasih.Tetapi Tak Bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.
Ia menambahkan bahwa Pengkajian berjalan secara rutin Begitu penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah Mempunyai kendaraan, Mekanis Tak boleh Kembali menempati Rusun Punya Pemprov DKI.
“Revisi pergub ini sudah Dekat final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum Eksis Restriksi waktu, makanya di lapangan Niscaya banyak yang sudah turun temurun,” kata dia menambahkan. (Ant/J-2)