Bukan Supremasi Opini

Betul kata orang bijak bahwa kebenaran akan selalu mencari jalan Kepada mengungkapkan dirinya. Jalan etik dan hukum Bisa mengungkapkan kebenaran Bukan Terdapat penyelundupan pasal yang mengatur tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penyelundupan pasal TWK dituduhkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal itu disebut-sebut diselundupkan ke dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Langkah Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Terdapat dua jalan ditempuh Kepada membuktikan kebenaran tuduhan itu. Pertama lewat jalur etik. Seluruh pemimpin KPK diadukan ke Dewan Pengawas KPK dengan sangkaan pelanggaran etik. Kedua, menempuh jalur hukum ke Mahkamah Akbar Kepada melakukan uji materi Perkom 1/2021. Lewat dua jalan itu kebenaran menyatakan dirinya dan dalam setiap kebenaran, selalu Terdapat telinga yang mendengar.

Dewan Pengawas KPK menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam Penyelenggaraan TWK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada 23 Juli menyatakan seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK tidaklah cukup bukti sehingga Bukan memenuhi syarat Kepada dilanjutkan ke sidang etik.

Selang 48 hari kemudian, tepatnya 9 September, giliran Mahkamah Akbar menolak uji materi Perkom 1/2021. Lewat Putusan Nomor 26 P/HUM/2021, MA menyatakan Perkom 1/2021 Bukan bertentangan dengan peraturan di atasnya sehingga tetap Mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Artikel:  Presiden Kemarin dan Sekarang

Putusan MA itu keluar setelah sembilan hari sebelumnya, pada 31 Agustus, Mahkamah Konstitusi memutuskan TWK bagi pegawai KPK Absah dan konstitusional.

Dua jalur kebenaran itu, etik dan hukum, Tengah-Tengah membuktikan kebenaran Bukan Dapat didapati lewat mobilisasi opini publik. Marian D Irish dan James W Prothro menyebutkan opini publik ialah Aktualisasi diri sikap mengenai persoalan masyarakat.

Sebanyak 74 guru besar dari sejumlah universitas meminta keputusan berisi perintah agar 75 pegawai KPK menyerahkan tugas kepada atasan langsung mereka dibatalkan. Mereka menilai tes wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawai KPK Mempunyai problematik serius.

Opini para guru besar itu sebangun dengan Hasil Komnas HAM dan Ombudsman RI. Komnas HAM menyimpulkan penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tanpa dasar hukum yang Jernih dan Betul serta terindikasi Bukan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Artikel:  Rumah yang Terlupakan

Ombudsman juga menemukan malaadministrasi atau dugaan penyimpangan Mekanisme dalam prosesnya. Yang dimaksud malaadministrasi ialah perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Hasil Komnas HAM dan Ombudsman itu Tetap bersifat dugaan. Sementara itu, putusan MA dan MK sudah final dan mengikat. Karena itu, Seluruh yang bersifat dugaan itu mesti Mekanis gugur.

Betul bahwa Seluruh rezim bergantung pada opini publik menurut mantan Presiden Amerika Perkumpulan James Madison. Matthew Hall menyebut putusan MA Amerika Perkumpulan dipengaruhi dan menuruti opini publik.

Patut diapresiasi bahwa putusan etik dan hukum dalam kasus TWK sama sekali Bukan dipengaruhi opini publik. Putusan itu sejalan dengan saran Fajar Laksono Suroso dalam sebuah tulisannya yang menyarankan jangan Tamat hakim tersesat memutus atas dasar fakta-fakta yang imajinatif dan fiktif karena terbawa larut oleh opini publik. Hakim harus independen.

Putusan ialah mahkota hakim. Putusan hebat ialah putusan yang berani bertentangan dengan opini publik, bahkan Dapat memengaruhi atau mengubah opini publik. Kata kuncinya, Tetap menurut Fajar, opini publik lebih menekankan pada social justice, sedangkan penegakan hukum bertujuan menciptakan Absah justice.

Menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan pengadilan itulah esensi supremasi hukum yang bermakna bahwa hukum Mempunyai kekuasaan tertinggi di negeri ini. Bagus penguasa maupun rakyat harus tunduk pada putusan tersebut. Jangan Terdapat Tengah mobilisasi opini Kepada mendiskreditkan putusan MA dan MK terkait dengan TWK.

Cek Artikel:  Misi Bernyali

Mulai Terdapat yang mengembangkan wacana bahwa perlu membedakan antara putusan MA dan MK yang menilai Kebiasaan dengan sejumlah Intervensi Ombudsman tentang malaadministrasi dan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM di Penyelenggaraan TWK.

Kini saatnya para pemimpin pantang Sendi lutut bergetar bila kebijakan mereka dipersoalkan opini publik asalkan kebijakan itu dilandasi hukum, konstitusi, dan aturan ketatanegaraan. Jangan jadi pemimpin yang peragu.

KPK mestinya dengan kepala tegak memastikan TWK berjalan tegak lurus. Kita tak Mau negara ini digerakkan semata oleh opini publik yang Tetap harus diuji kebenarannya. Dalam negara beradab, penguasa menjalankan roda pemerintahan di atas prinsip supremasi hukum, bukan supremasi opini publik.

Mungkin Anda Menyukai