JOKO Widodo, Presiden Ke-7 Republik Indonesia, punya penilaian sendiri soal ijazah. Kata dia, ijazah bukan satu-satunya Elemen penentu Alasan hal Istimewa yang dibutuhkan ialah keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.
“Sekalian negara sekarang ini memang persaingannya Terdapat di situ, bukan ijazahmu apa. Bukan adu ijazah sekarang ini, tapi adu keterampilan, adu skill, adu kompetensi,” kata Jokowi Begitu melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Fadllu 2, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2019.
Adu ijazah Tetap berlaku dalam dunia politik, khususnya pada Begitu kontestasi. Salah satu syarat kontestasi, misalnya pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres), berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dibuktinya dengan ijazah.
Ijazah, menurut Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi.
Prestasi belajar, kata Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara, bukan hanya tentang hasil ujian atau nilai di sekolah, melainkan juga mencakup perkembangan cipta, rasa, dan karsa individu.
Individu yang menghargai dirinya sendiri Niscaya tekun belajar Demi mendapatkan ijazah. Sebaliknya, individu yang merendahkan dirinya sendiri malah mengambil jalan pintas dengan membeli ijazah Palsu. Padahal, pengguna ijazah Palsu diancam hukuman paling Pelan 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.
Penggunaan ijazah Palsu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Begitu ini. Ramai dibicarakan hingga warung kopi. Terdapat mantan pejabat yang dituding menggunakan ijazah Palsu dan selama memimpin menebarkan keberhasilan Palsu.
Meski sudah menjabat dan ijazahnya sudah dikukuhkan keabsahannya oleh Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Demi mengikuti kontestasi, pejabat yang bersangkutan Tetap Dapat dipidana sekalipun jasanya diperhitungkan sebagai peringan hukuman.
Untung Wiyono menjabat Bupati Sragen, Jawa Tengah, dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. Ia digoyang demo terkait dengan ijazah Palsu selama dan sesudah menjabat. Ujung-ujungnya ia divonis bersalah.
“Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan menggunakan ijazah Palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen,” kata hakim ketua, Togar, Begitu membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Juli 2012.
Kendati divonis 11 bulan penjara, majelis hakim memutuskan terdakwa Kagak perlu menjalani hukuman dengan beberapa pertimbangan antara lain ia terpilih sebagai bupati dua periode menunjukkan kepercayaan masyarakat setempat.
Fenomena jalan pintas Demi mendapatkan ijazah Palsu merupakan cerminan masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap keren Apabila Mempunyai gelar berderet di depan dan di belakang nama.
Lihat saja baliho-baliho bakal calon kepala daerah pada Begitu Pilkada 2024. Sebagian nama mereka diembel-embeli gelar meski Kagak berkuliah. Gelar itu memabukkan.
Sepandai-pandainya menyembunyikan ijazah Palsu, bau busuknya kecium juga seperti yang dialami Aries Sandi Bakti Putra. Ia pernah menjabat Bupati Pesawaran, Lampung, periode 2010-2015.
Aries mengikuti Pilkada Pesawaran 2024 dan meraih Bunyi terbanyak. Tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries lewat Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025. Pilkada Pesawaran diulang.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Ridwan Mansyur, MK meyakini Aries Kagak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA Berkualitas di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Padahal, Aries sudah meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Saburai kemudian mendapatkan gelar magister hukum dari Universitas Lampung.
Setali tiga Duit dengan nasib Trisal Tahir yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena tersandung oleh ijazah Palsu dalam perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pilkada Kota Palopo juga diulang.
“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisasi oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu,” kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur membaca pertimbangan putusan pada 24 Februari 2025.
Kasus ijazah Palsu yang belum dan sudah terungkap itu Bahkan menambah daftar yang Palsu-Palsu lainnya di Republik ini. Belum Pelan ini terungkap kasus pertamax Palsu terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Banyak sekali kepalsuan di Republik ini mulai peredaran Duit Palsu, obat Palsu, beras Palsu, sertifikat tanah Palsu, akun Palsu, hingga informasi Palsu.
Pejabat yang menggunakan ijazah dan gelar Palsu sudah menebarkan janji Palsu selama kampanye dan Begitu memimpin negeri ini hanya membangun demokrasi Palsu.
Tugas aparat penegak hukum Demi memberantas ijazah Palsu dan Sekalian kepalsuan lainnya. Diberantas karena Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, bukan republik Palsu.

