NEGERI ini seperti harus Maju-menerus berhadapan dengan hal-hal darurat dari waktu ke waktu. Eksis darurat korupsi, Eksis darurat narkoba, dan kini muncul darurat judi online (judol). Kenapa judol juga darurat? Alasan judol sudah menyerang berbagai lapisan masyarakat dari Variasi institusi. Candu judol Membangun yang kaya bangkrut, yang menengah Terperosok miskin, dan yang miskin kehilangan Cita-cita, bahkan Cita-cita hidup.
Saking masifnya, Duit yang berputar dari judol mencapai ratusan triliun, bahkan Pandai lebih dari seribu triliun rupiah. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal pertama 2025 saja, perputaran transaksi judol sudah mencapai Rp47 triliun.
Judol juga telah bergerak sangat masif dan merasuk ke segala lini kehidupan serta Kagak mengenal batas usia dan lapisan masyarakat. Dari masyarakat sipil Normal, aparatur sipil negara, hingga prajurit TNI. Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto terang-terangan mengakui banyak prajurit terjerat judol. TNI pun telah membentuk empat satuan tugas, yang salah satunya berfokus pada urusan judol.
Sementara itu, di kalangan ASN, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang semestinya menjadi penjaga gawang Demi memblokir situs perjudian, Bahkan beberapa oknumnya malah menjadi pelindung judol.
Tetapi, yang lebih mengenaskan, di kalangan masyarakat Normal, pelaku judol Bahkan datang dari kalangan masyarakat Rendah, yakni mereka yang berpenghasilan Rp5 juta ke Rendah. Dari jumlah Pendapatan tersebut, sebanyak 73% digunakan Demi judol. Bahkan, Eksis yang menggunakan seluruh Pendapatan mereka Demi judol.
Laporan terbaru PPATK menyebutkan adanya lonjakan transaksi judol yang nilai transaksinya semakin kecil di sisi bandar, begitu pun di sisi pelaku. Mengecilnya nilai transaksi mengindikasikan para pelaku judol adalah mereka yang berpenghasilan rendah. Dampak lanjutannya, semakin banyak dari pelaku judol tersebut terjerat utang.
Intervensi PPATK menunjukkan pada 2023, dari 3,7 juta pemain, sebanyak 2,4 juta pemain punya utang di bank. Lampau, dari 8,8 juta pemain, 3,8 juta pemain punya pinjaman. Banyak dari mereka kemudian terjerat pada pinjaman online (pinjol). Dari pinjol Demi judol.
Para bandar judol juga kian terang-terangan mengiklankan diri. Bahkan mereka berani meretas laman lembaga atau organisasi Demi memajang iklan judol. Salah satunya situs perkumpulan pemilu, Perludem, yang diretas Demi iklan judol.
Kian masif dan beraninya Invasi judol ke kehidupan masyarakat membutuhkan tindakan dan komitmen penindakan yang luar Normal. Begitu juga hukuman Demi para bandar dan pelaku judol harus maksimal. Demi mencegah kian masifnya judol, pemerintah sebetulnya telah Mempunyai instrumen penindakan dan pencegahan judol.
Dari sisi regulasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengaturnya. Pasal 45 ayat (3) UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lelet 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku judol.
Eksis juga Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Niscaya yang dibentuk OJK, serta Satgas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Tetapi, sejauh ini hukuman terhadap para pelaku judol belum maksimal. Meski undang-undang memberikan ancaman hukuman yang berat, para pelaku judol rata-rata mendapat vonis ringan. Teladan di Sampit, Kalimantan Tengah. Pelaku judol Taep Martijan hanya dijatuhi hukuman 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Begitu juga di beberapa daerah lain, pelaku judol hanya divonis dalam hitungan bulan.
Sebagaimana lazimnya kasus darurat, selain hukuman maksimal bagi para pelakunya, komitmen kuat dari pemerintah sangat dibutuhkan Demi menghentikan aktivitas judol yang sudah sangat meresahkan itu. Pemberantasan harus menyentuh ke akar-akarnya. Sejauh ini para pelaku yang ditangkap baru pion-pionnya. Belum para bandar besar.
Penghentian aktivitas judol harus pula ditangani secara komprehensif dari lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum. Polri, PPATK, Kementerian Komdigi, Bank Indonesia (BI) harus tegas dan bersinergi Demi mengatasi transaksi judol.
Konsistensi aparat penegak hukum dan lembaga berwenang sangat Krusial dalam pencegahan judol mengingat dampaknya yang luar Normal merusak. Kita Mau negeri ini merealisasikan mimpi-mimpi meraih kemajuan, bukan negeri pembuat khayalan yang tak pernah jadi Fakta.

