![Bukan Hanya Remblong, Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Diduga Juga Faktor Kelebihan Muatan](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/06/1738855254_cbdfcbeb41558aa21116.jpeg?w=800&q=80&format=webp)
KECELAKAAN tragis yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, pada Selasa (4/2) malam diduga bukan hanya karena remblong melain juga akibat truk pengangkut galon Aqua kelebihan muatan.
Sebuah truk tronton pengangkut air minum galon merek Aqua mengalami rem blong dan menabrak antrean kendaraan di depannya. Akibat kejadian ini, delapan orang meninggal dunia, 11 orang mengalami luka berat, serta tiga mobil terbakar. Infrastruktur gerbang tol pun mengalami kerusakan parah.
Di tahap awal, polisi menduga rem blong menjadi penyebab Primer kecelakaan. Tetapi, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), insiden ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari masalah yang lebih besar.
KPBB menyoroti praktik kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi pada truk-truk pengangkut galon Aqua.
“Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam siaran pers pada Kamis (6/2).
Pengusutan KPBB pada 2021 mengungkap bahwa 60,13% truk pengangkut galon Aqua yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95%, sementara 39,87% lainnya kelebihan hingga 134,57%.
“Itu artinya Segala armada melakukan pelanggaran,” kata Safrudin.
Truk pengangkut galon Aqua juga Mempunyai rekam jejak sebagai penyebab kecelakaan di berbagai daerah. Pada Juli 2017, kecelakaan di Subang menewaskan dua orang.
Pada Juli 2023, truk pengangkut galon Aqua terguling di jalur menanjak Bali Utara. Pada Februari 2024, dua truk pengangkut galon Aqua terlibat kecelakaan di Jawa Tengah, dalam sehari. Sementara di Aceh Timur, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis setelah ditabrak truk pengangkut Aqua yang melaju kencang.
KPBB pun meminta pemerintah dan aparat kepolisian Demi menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut perhitungan KPBB, praktik ODOL ini Membikin produsen Aqua meraup keuntungan hingga Rp483,075 miliar per tahun.
“Penegakan hukum ini harus menyasar Enggak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini,” tegas Safrudin.
Di tengah puing-puing kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, truk-truk pengangkut galon Aqua yang diduga kelebihan muatan Tetap melintas di jalanan. “Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan Berbarengan,” pungkas Safrudin.
Safrudin juga menyayangkan pernyataan PT Danone Indonesia yang minim penjelasan. PT Danone Indonesia sebelumnya menyatakan, truk pengangkut galon tersebut dioperasikan oleh pihak ketiga. Menurut dia, meskipun dioperasikan oleh pihak ketiga, Danone Indonesia juga harus mengawasi secara ketat transportasi produk mereka.
Di sisi lain, pengacara publik David Tobing mendesak PT Danone Indonesia Demi bertanggung jawab dan memastikan bahwa armada pengangkut galon mereka mematuhi aturan.
“Apakah produsen Aqua melakukan pengecekan kelaikan jalan truk mereka sebelum berangkat dari pabrik?” tanyanya.
“Apabila Enggak Terdapat, maka mereka juga terlibat dalam tragedi ini,” imbuhnya. (Put)