Bukan Diusir Kaum Rusunawa Didukung Menabung Kepada Miliki Rumah Sendiri

Bukan Diusir! Warga Rusunawa Didukung Menabung untuk Miliki Rumah Sendiri
Sejumlah anak bermain di kawasan Rusun Muara Baru, Jakarta, Kamis (6/2/2025)(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta Maju mengevaluasi kebijakan sewa murah rumah susun sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian layak dan upaya mendorong kemandirian Kaum kurang Pandai. bagi Kaum kurang Pandai. Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, menegaskan bahwa Restriksi masa hunian di rusunawa bukanlah upaya pengusiran, melainkan dorongan Kepada meningkatkan kesejahteraan Kaum.

“Kagak mungkin pemerintah akan mengusir warganya kalau mereka memang sangat butuh,” ujar Marullah kepada awak media, Selasa (18/2).

Ia menjelaskan, Restriksi masa hunian bertujuan agar Kaum Kagak selamanya bergantung pada sewa murah, melainkan terdorong Kepada menabung dan Mempunyai rumah sendiri. Menurutnya, program rusunawa pada awalnya memang disiapkan Kepada membantu Kaum korban penggusuran mendapatkan tempat tinggal sementara.

Cek Artikel:  Taruna Akpol yang Serang Perwira Pengasuh Diproses Provos

“Maksudnya, kita berikan sewa lebih murah supaya mereka Dapat lebih Ekonomis dan menabung. Ketika tabungan sudah cukup, mereka Dapat membeli rumah non-subsidi dan Kagak selamanya bergantung pada rusunawa,” jelasnya.

Tetapi, hingga kini, banyak Kaum yang sudah bertahun-tahun tinggal di rusunawa belum Pandai membeli rumah sendiri. Kondisi ini, menurut Marullah, Bahkan menjadi tanda ketidaksejahteraan yang dibiarkan.

“Kalau mereka seumur hidup tinggal di sana, artinya kita membiarkan mereka dalam kondisi yang Kagak sejahtera. Kita Ingin mendorong mereka naik kelas, merasakan kehidupan lebih Berkualitas seperti Kaum Jakarta lainnya,” tegasnya.

Marullah menambahkan, Penilaian dua tahunan tetap dilakukan Kepada menyesuaikan kondisi dan kebutuhan Kaum, dengan melibatkan berbagai dinas terkait serta pengumpulan data lapangan Kepada memahami dinamika sosial dan ekonomi penghuni rusunawa. Ia memastikan kebijakan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan strategi pemerintah membantu Kaum mencapai kemandirian ekonomi.

Cek Artikel:  Seminar dan Workshop Perumahsakitan PERSI Kawasan DKI Jakarta Kupas Topik Pengelompokkan RS Berbasis Kompetensi

Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana membatasi masa hunian penghuni rusunawa kategori Lumrah selama enam tahun, sementara kategori terprogram dibatasi 10 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan setelah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 rampung dan disahkan. (Z-10)

Mungkin Anda Menyukai