Bukan Bunyi, MK Diminta Dalami Video Asusila

Bukan Suara, MK Diminta Dalami Video Asusila
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi diminta Kepada mendiskualifikasi Kekasih calon bupati Halmahera Utara dengan Bunyi terbanyak, Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad, karena Piet Hein Babua selaku calon bupati nomor urut 4 diduga Mempunyai skandal video asusila.

Permintaan itu merupakan petitum Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 3 Matheus Strefi Fasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim dalam gugatan sengketa pilkada yang tercatat dengan Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum Matheus-Abdul, Abdullah Adam, dalam sidang pendahuluan pada panel 3 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1), mengatakan, Piet Hein Babua diduga melakukan tindakan asusila secara daring. Video tindakan asusila itu, kata dia, telah diketahui masyarakat Halmahera Utara.

“Sudah merupakan suatu hal yang diketahui oleh masyarakat Lazim, khususnya masyarakat Halmahera Utara bahkan di Distrik Provinsi Maluku Utara, bahwa telah beredar video call sex dan/atau dengan tindakan melakukan onani melalui video call sex secara online diduga dengan salah satu Perempuan, pelakunya diduga Piet Hein Babua,” ucap Abdullah yang hadir secara daring.

Cek Artikel:  Masa Jabatan Mengungguli Batas Digugat ke MK

Video asusila dimaksud diduga telah beredar jauh sebelum Piet Hein Babua mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Kabupaten Halmahera Utara. Menurut Abdullah, Semestinya, KPU setempat Tak menerima pendaftaran Piet Hein Babua karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai Keyakinan, sosial, maupun budaya.

“Atas dugaan tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh Piet Hein Babua tentu sangat meresahkan masyarakat Halmahera Utara. Asal Mula, tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, syarat adat setempat masyarakat Halmahera yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Abdullah menjelaskan, keresahan masyarakat Halmahera Utara telah disalurkan melalui beberapa aksi demonstrasi. Masyarakat juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan tim hukum salah satu Kekasih calon lain telah melapor kepada Bawaslu Halmahera Utara.

Cek Artikel:  Banyak Bunyi Bukan Absah, Danny Pomanto Siap Gugat ke MK

“Tetapi, kedua laporan tersebut Tak ditindaklanjuti,” ucapnya.

Berdasarkan dalil tersebut, Kekasih Matheus-Abdul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 388 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 Copot 4 Desember 2024, sekaligus mendiskualifikasi Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad.

Di samping itu, Kekasih Matheus-Abdul juga meminta MK memerintahkan KPU Kepada melakukan pemungutan Bunyi ulang Pilkada Halmahera Utara, tanpa mengikutsertakan Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, selaku ketua majelis hakim panel 3, sempat menanyakan bukti dari dalil yang disampaikan. Abdullah Adam, selaku kuasa hukum Matheus-Abdul, menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan bukti ke MK.

Akan tetapi, menurut Arief, sistem kepaniteraan MK belum menerima bukti dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah belum Dapat mengesahkan alat bukti yang diajukan tim Matheus-Abdul dalam sidang perdana tersebut.

Cek Artikel:  KPU Mimika Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024, Ini Rinciannya

“Jadi, sementara kita belum Dapat mengesahkan buktinya karena buktinya belum Terdapat, ya. Nanti ditambahkan kalau memang Terdapat bukti. Nanti disahkan pada waktu sidang berikutnya,” ucap Arief.

Pilkada Halmahera Utara 2024 diikuti empat Kekasih calon, Merukapan nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi-Toni Laos (24.802 Bunyi), nomor urut 2 Steward L. L. Soenpiet-Maskur Abdullah Tomagola (22.684 Bunyi), nomor urut 3 Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim (19.188 Bunyi), dan nomor urut 4 Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad (37.775 Bunyi).

Seluruh Kekasih calon yang dinyatakan kalah dalam Pilkada Halmahera Utara 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah. Gugatan Muchlis-Toni tercatat dengan Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan Steward-Maskur Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan gugatan Matheus-Abdul Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai