Bukan Bangun Daerah, Eks Kades di Banten Guna Anggaran Desa Belanja di Tempat Dugem

Liputanindo.id – Mantan Kades Gembong, Tangerang, Banten, periode 2013—2019 berinisial AH (50), ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan Anggaran desa sebesar Rp1.381.321.563,00 Demi kepentingan pribadi seperti masuk ke tempat hiburan malam.

Kini, AH telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

“Anggaran sebesar Rp1,3 miliar ini diduga Demi kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja Pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat (27/9/2024).

Diungkapkan bahwa tersangka AH ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya pada Lepas 6 Oktober 2023 dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

Cek Artikel:  Terbukti Tak Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Pembunuhan di Jembrana Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari Anggaran Desa Gembong pada tahun anggaran 2018,” katanya.

Atas hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan Membikin SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko Imitasi, setoran silpa fiktif, mark up laporan, dan Tak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

“Sebagian Tak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari penarikan Rp2.447.822.694,00,” terangnya.

Oleh karena itu, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap AH pada hari Senin (16/9) Sekeliling pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Cek Artikel:  Buka Rapimnas Golkar, Agus Gumiwang Sampaikan Terima Kasih Demi Airlangga Hartarto

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” kata Kapolresta Tangerang.

Mungkin Anda Menyukai