Bukan Bangsa Sampah

IMPOR Pakaian bekas menarik perhatian Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang Rachmat Gobel. Ia menyayangkan Indonesia Tetap melakukan impor Pakaian bekas.

Gobel memang Bukan menyebutkan Teladan kasus impor Pakaian bekas. Faktanya ialah begitu mudah Kepada mendapatkan Pakaian bekas impor lewat pemesanan online.

Saya mengetik kata kunci “baju thrift” di pencarian blibli.com pada Sabtu (18/6). Muncul di layar ragam Pakaian dengan variasi harga mulai terendah Rp15 ribu hingga Rp3 juta Kepada thrift baju Korea.

Informasi yang disajikan di aplikasi itu diperbarui pada 10 Juni 2022, menyebutkan baju thrift ialah baju bekas yang Tetap layak Mengenakan termasuk baju-baju bekas dari luar negeri.

Dijelaskan pula perbedaan baju thrift dan preloved. Disebutkan bahwa baju thrift ialah baju-baju bekas yang datangnya dari luar negeri, sedangkan preloved ialah baju bekas koleksi pribadi. Tetapi, secara garis besar, baju-baju yang dijual dengan label thrift atau preloved ialah sama-sama baju bekas yang Tetap layak jual dan layak Mengenakan.

Pakaian bekas impor juga mudah ditemui di pasar tradisional yang Terdapat di setiap daerah. Sudah parau Bunyi Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) karena lantang berteriak soal keberadaan Pakaian bekas impor yang menguasai negeri ini. API sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Cek Artikel:  RUU Basah di Jalur Segera

Presiden Jokowi pun membahas impor Pakaian bekas itu dalam rapat terbatas kabinet pada 12 Oktober 2015. Dalam pengantarnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dari beberapa kali menerima asosiasi, terakhir dari asosiasi pertekstilan, ia menerima keluhan mengenai banjirnya produk-produk impor ilegal.

“Kalau ini diteruskan akan mematikan produsen dalam negeri karena harga Bukan Pandai Bertanding dengan produk-produk ilegal,” kata Presiden Jokowi.

Sudah berkali-kali penyelundupan Pakaian bekas impor digagalkan. Pada 6 Maret 2020, Bea Cukai membongkar penyelundupan 874 bal Pakaian bekas dengan total jumlah mencapai 1.000 Pakaian per bal. Pakaian tersebut diduga diangkut dari sejumlah negara empat musim yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatra.

Pakaian bekas impor amat berbahaya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 melakukan pengujian terhadap 25 Teladan Pakaian bekas yang beredar di pasar terdiri atas beberapa jenis Pakaian seperti Pakaian anak (jaket), Pakaian Perempuan (vest, baju hangat, dress, rok, atasan, hot pants, dan celana pendek), Pakaian pria (jaket, celana panjang, celana pendek, kemeja, t-shirt, kaus, sweter, kemeja, boxer, dan celana dalam).

Cek Artikel:  Jangan Berharap Banyak pada Erick

Pengujian dilakukan terhadap beberapa jenis mikroorganisme yang dapat bertahan hidup pada Pakaian, Yakni bakteri Staphylococcus aureus, bakteri Escherichia coli, dan jamur (kapang atau khamir). Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, ditemukan sejumlah koloni bakteri dan jamur yang ditunjukkan oleh parameter pengujian Bilangan lempeng total (ALT) dan kapang pada Seluruh Teladan Pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi.

Karena itulah, Indonesia melarang impor Pakaian bekas. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas ialah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling Pelan 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar menurut Pasal 111.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 juga melarang impor Pakaian bekas. Akan tetapi, sebagaimana lazimnya, regulasi di negeri ini dibuat Kepada dilanggar. Padahal, impor barang bekas sudah dilarang sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015.

Cek Artikel:  Mencla-mencle

Pelarangan impor itu hakikatnya Kepada kepentingan nasional. Kepada melindungi keamanan nasional atau kepentingan Standar, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat, Kepada melindungi hak kekayaan intelektual, dan Kepada melindungi kesehatan dan keselamatan Mahluk, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Kalau impor barang bekas Tetap marak, tanggung jawab Terdapat di pundak pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah diberi kewenangan melarang Tamat mencabut izin usaha.

Mengutip pemberitaan media, Rachmat Gobel mengatakan impor Pakaian bekas Tetap marak terjadi dengan nilai triliunan rupiah. “Selain Terdapat Unsur kesehatan, kita juga harus mempertimbangkan aspek moralitas bangsa dan aspek pemihakan kepada industri nasional,” katanya.

Di negeri asalnya, kata Rachmat Gobel, Pakaian bekas berkategori limbah dan sampah. Selain itu, katanya, tak Seluruh Pakaian bekas itu Pandai layak Mengenakan dan akan menjadi sampah bagi Indonesia. “Di sini kita sebagai bangsa harus menjaga dignity sebagai bangsa. Indonesia bukan bangsa sampah. Ini yang saya maksud tentang moralitas bangsa. Di mana Persona Indonesia diletakkan dalam konteks ini?” katanya.

Mungkin Anda Menyukai