Liputanindo.id – Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama Bagus melalui elektronik. Hukuman itu dijatuhkan setelah Nikita mengakui perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).
Khairul mengatakan bila terdakwa Bukan membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Terkait vonis yang dijatuhkan, Khairul mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman ibu tiga anak itu. Keadaan yang memberatkan salah satunya Nikita Mirzani Bukan jujur dan pernah dipenjara sebelumnya sebanyak empat kali.
“Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa Bukan mengakui Lalu terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” tuturnya.
Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa Mempunyai tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan terdakwa Mempunyai tanggungan keluarga,” jelasnya.
Terkait vonis hukuman tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan pasal tindak pidana pencucian Doku (TPPU) dinyatakan Bukan terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Jaksa Penuntut Standar (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan Kepada menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian Doku (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel Kepada membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) Punya dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar Kepada Doku tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan Doku tersebut Kepada membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

