Liputanindo.id – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan, mengakui kasus hukum yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Tak mudah ditangani.
“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita Paham Tak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin, menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.
Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan Pasti Polri Demi ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.
“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas (keanggotaan, red.) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.
Budi Gunawan, yang dilantik sebagai Menko Polkam pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, lanjut ditetapkan sebagai Ketua Kompolnas RI Periode 2024–2028 oleh Presiden RI pada 5 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Dalam keanggotaan baru Kompolnas itu, Presiden juga menetapkan Personil Kompolnas periode 2024–2028, antara lain Irjen Pol. Purn. Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol. Purn. Ida Oetari Poernamasasih, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.
Terkait kasus Firli, Eksis dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, Yakni satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.
“Demi ini Segala ber-progress dan progress Bagus, Tak Eksis hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Demi ditemui di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024.
Dia menjamin kasus itu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.